JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah laporan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terkait dugaan penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.
Dugaan ini mencuat setelah unggahan di media sosial oleh istri Kaesang, Erina Gudono, yang menunjukkan foto dari dalam pesawat saat menuju Amerika Serikat (AS), memicu spekulasi publik karena jendela pesawat tersebut tidak mirip dengan pesawat komersil.
Selain itu, sebuah video yang menunjukkan sosok diduga Kaesang dan Erina menaiki jet pribadi semakin memperkuat dugaan publik.
Hingga saat ini, setidaknya ada dua pengaduan yang dilaporkan ke KPK, yaitu oleh Ubaidillah Badrun, dosen UNJ, dan Boyamin Saiman, koordinator MAKI.
Ubaidillah datang langsung ke KPK pada Rabu, 28 Agustus 2024, untuk melaporkan dugaan tersebut. “Kami melihat informasi valid bahwa putra presiden, Kaesang Pangarep, menunjukkan gaya hidup mewah dengan menaiki private jet. Jika harga sewanya mencapai miliaran rupiah, itu adalah hal yang tidak wajar,” ujar Ubaidillah seperti dilansir detikcom.
Boyamin Saiman, di sisi lain, menyertakan dokumen kerja sama antara salah satu perusahaan dengan Pemkot Solo, yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang, pada 23 April 2021. Boyamin mengaitkan dugaan ini dengan posisi Gibran yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo.
“Kenapa Kaesang dikaitkan dengan Gibran? Karena ada irisan di situ. Pesawat itu diduga terkait, sehingga penting untuk memperjelas apakah ada gratifikasi atau tidak,” ujar Boyamin. Dia juga mengimbau agar Kaesang segera memberikan klarifikasi kepada KPK.
KPK Undang Kaesang untuk Klarifikasi
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa laporan dari masyarakat akan ditelaah terlebih dahulu oleh Direktorat Pengaduan dan Layanan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Nantinya, hasil telaah tersebut tidak harus menuju ke penindakan, bisa diarahkan ke pencegahan atau ke Korsup (Koordinasi dan Supervisi) tergantung pada hasil telaah siapa yang akan menindaklanjutinya,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024. HUM/GIT