MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Bantah Tudingan ‘Kejar Tayang’ dari Kubu Hasto Kristiyanto

Publisher: Redaktur 9 Maret 2025 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak melakukan ‘kejar tayang’ dalam pelimpahan berkas perkara Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.

KPK membantah tudingan dari pihak Hasto yang menyebut pelimpahan berkasnya dilakukan secara tergesa-gesa setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus buron Harun Masiku.

Kubu Hasto Tuding KPK Ganggu Konsolidasi PDI-P
Tudingan ‘kejar tayang’ ini pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, yang menilai KPK sengaja mengganggu konsolidasi PDI-P menjelang kongres partai.

Ronny menuding bahwa pelimpahan berkas yang dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, merupakan langkah terburu-buru meskipun Hasto masih menjalani proses praperadilan jilid II.

“Sangat janggal, mungkin ini rekor dalam sejarah KPK, di mana pelimpahan berkas perkara dilakukan dengan sangat cepat,” ujar Ronny.

Baca Juga:  Ketua Bappeda Jatim M Yasin Dipanggil KPK Terkait Korupsi Dana Hibah

Ronny juga menyinggung permintaan KPK untuk menunda praperadilan jilid II dengan alasan belum siap. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya upaya menghindari putusan praperadilan yang bisa membatalkan status tersangka Hasto.

Senada dengan Ronny, pengacara Maqdir Ismail menilai pelimpahan berkas Hasto bertujuan untuk menggugurkan praperadilan yang sedang berjalan.

“Kami khawatir bahwa pelimpahan ini dilakukan agar permohonan praperadilan kami tidak dapat diputuskan,” tegas Maqdir.

Selain itu, Maqdir juga mempersoalkan prosedur KPK yang tidak membawa Hasto melalui pintu depan setelah pelimpahan berkas.

“Biasanya, tersangka selalu keluar bersama penasihat hukumnya setelah pelimpahan berkas. Kami tidak tahu ada apa dengan perlakuan berbeda ini,” tambahnya.

KPK Bantah Tudingan ‘Kejar Tayang’
Menanggapi tudingan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa KPK tidak akan terlibat dalam perang opini. Ia menyatakan bahwa masyarakat bisa menilai sendiri proses yang berjalan.

Baca Juga:  KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

“KPK tidak akan beropini. Cukup masyarakat yang menilai perihal tudingan tersebut,” ujar Tessa.

Menurutnya, yang lebih penting bukanlah seberapa cepat pelimpahan berkas dilakukan, melainkan apakah perkara tersebut telah memenuhi syarat materiil pembuktian.

“Fokusnya bukan lagi pada cepat atau tidaknya pelimpahan berkas, tetapi apakah perkara ini memiliki bukti yang cukup untuk dibawa ke persidangan. Itu yang akan kita saksikan bersama di pengadilan nanti,” lanjutnya.

Hasto Kristiyanto Dijerat Dua Pasal Korupsi
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dengan dua dakwaan sekaligus. Ia diduga bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan karena diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Baca Juga:  Ketua KPK Jadi Pengawas BPI Danantara, KPK Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan

Sebelumnya, Hasto telah mengajukan praperadilan terhadap status tersangkanya, tetapi gugatan tersebut ditolak oleh hakim. Ia kemudian mengajukan praperadilan jilid II, yang masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini, Hasto telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak 20 Februari 2025. Pihaknya sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun KPK menegaskan akan fokus menyelesaikan berkas perkara agar segera disidangkan.

Sidang perdana Hasto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. HUM/GIT

TAGGED: Harun Masiku, Hasto, Hasto Kristiyanto, Juru bicara KPK, kejar tayang, KPK, mantan Komisioner KPU, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan jilid II, Sekjen PDI-P, Tessa Mahardhika, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Ramadan 1447 Hijriah, Jam Layanan Imigrasi Disesuaikan: Pelayanan Tetap Optimal
18 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka

Hukum

FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden

Nasional

Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?