MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tetapkan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di PT ASDP

Publisher: Redaktur 17 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Keempatnya berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.

“Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” ujar jubir KPK Tessa Mahardhika, Sabtu 17 Agustus 2024 seperti dilansir detikcom.

“Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengatakan pengadaan kapal di PT ASDP tidak sesuai spesifikasi. Proses ini pun diduga tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.

Baca Juga:  KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta

“Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta pada Rabu 15 Agustus 2024.

“Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,” tambahnya.

Asep mengatakan penambahan armada dalam proyek tersebut legal. Namun yang jadi masalah adalah ketika pembelian armada dengan spesifikasi yang tidak sesuai.

“Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain,” sebutnya.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap Jabatan, Proyek, dan Gratifikasi

Nilai Proyek Capai Rp 1,3 Triliun
KPK mengatakan nilai proyek di kasus korupsi itu mencapai Rp 1,3 triliun. Perkara yang diusut adalah terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.

“Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika pada Selasa 23 Juli 2024. HUM/GIT

TAGGED: A, Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, HMAC, IP, Jubir KPK, Korupsi, KPK, MYH, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Jembatan Nusantara, Tessa Mahardhika
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Stafsus Yaqut Pinjam Rp 500 Juta dari Eks Pejabat Kemenag, Jaksa Heran
18 September 2026
Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Periksa 5 Orang dan Pelajari Bukti
18 September 2026
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim Risdianto Prabowo Samodro (kiri), mewakili Kepala Kanwil BPN Jatim dan Agung Basuki, Kakantah Kota Surabaya II.
Kanwil BPN Jatim Pertegas Kepastian Hukum Lahan, Pelindo dan Warga Dipertemukan
18 September 2026
Roy Suryo Tolak Berdamai dan Tak Akui Bersalah dalam Kasus Dugaan Fitnah Jokowi
18 September 2026
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan langsung mengumpulkan seluruh Pejabat Administrator melalui daring dan luring se-Indonesia.
Sekjen ATR/BPN Tegaskan Layanan Tak Boleh Lumpuh di Tengah Sorotan Internal Pasca OTT oleh KPK
18 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Periksa 5 Orang dan Pelajari Bukti
18 September 2026
Roy Suryo Tolak Berdamai dan Tak Akui Bersalah dalam Kasus Dugaan Fitnah Jokowi
18 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar
17 September 2026
Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan
17 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Stafsus Yaqut Pinjam Rp 500 Juta dari Eks Pejabat Kemenag, Jaksa Heran

Hukum

Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Periksa 5 Orang dan Pelajari Bukti

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim Risdianto Prabowo Samodro (kiri), mewakili Kepala Kanwil BPN Jatim dan Agung Basuki, Kakantah Kota Surabaya II.
Pertanahan

Kanwil BPN Jatim Pertegas Kepastian Hukum Lahan, Pelindo dan Warga Dipertemukan

Hukum

Roy Suryo Tolak Berdamai dan Tak Akui Bersalah dalam Kasus Dugaan Fitnah Jokowi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?