MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dituntut 12 Tahun Penjara Tapi Divonis Bebas, Ini Kronologi Kasus Anak Anggota DPR RI Nonaktif Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 25 Juli 2024 3 Min Read
Share
Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI F-PKB nonaktif, Edward Tannur, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan sadis terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menilai Ronald tidak terbukti membunuh atau menganiaya Dini hingga tewas.

Putusan ini mengejutkan pengunjung yang hadir di sidang putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024. Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris sebesar Rp 263,6 juta.

Kronologi Kasus
Selasa, 3 Oktober 2023: Kasus ini bermula ketika Dini bersama Ronald pergi ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya. Mereka menghabiskan waktu di dalam room nomor 7, berkaraoke, dan minum alkohol jenis Tequila Jose hingga dini hari.

Baca Juga:  Eks Ketua PN Surabaya Dijerat Pasal Gratifikasi Kasus Bebasnya Ronald Tannur

Rabu, 4 Oktober 2023: Setelah mabuk, mereka hendak pulang dan cekcok di depan lift menuju parkiran mobil. Ronald menampar Dini dan memukulnya dengan botol Tequila. Penganiayaan berlanjut di basement, di mana Dini sempat dilindas dengan mobil oleh Ronald.

Dini mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong. Kematian Dini sempat terekam dan viral di media sosial.

Jumat, 6 Oktober 2023: Polisi menetapkan Ronald sebagai tersangka dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini mendapat sorotan nasional karena ayah Ronald, Edward Tannur, adalah anggota DPR RI Fraksi PKB.

Baca Juga:  KY Terjunkan Tim Investigasi Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

17 Januari 2024: Setelah berkas perkara mondar-mandir antara polisi dan Kejari Surabaya, akhirnya dinyatakan lengkap (P21). Kasus ini kemudian masuk ke persidangan.

19 Maret 2024: Sidang perdana Ronald digelar secara daring di PN Surabaya, dengan Ronald mengikuti dari rumah tahanan Kejari Surabaya.

27 Juni 2024: Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP. Hukuman ini juga termasuk pembayaran restitusi sebesar Rp 263,6 juta kepada keluarga korban.

Vonis Bebas
24 Juli 2024: Hakim ketua Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU Ahmad Muzakki. Ronald dibebaskan dari seluruh dakwaan dan diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan.

Baca Juga:  PPATK Analisis Harta Majelis Kasasi yang Anulir Vonis Ronald Tannur

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” kata hakim ketua Damanik saat membacakan putusan.

Putusan ini disambut dengan tangis oleh Ronald, yang menyebut vonis tersebut sebagai pembuktian dari Tuhan. “Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” ujar Ronald saat dikeler petugas ke tahanan usai sidang seperti dilansir detikcom. HUM/GIT

TAGGED: Anak anggota DPR RI nonaktif, Andini, Blackhole KTV, Dini Sera Afrianti, Edward Tannur, F-PKB, Gregorius Ronald Tannur, Jalan Mayjen Jonosewojo, Lenmarc Mall, Pembunuhan, PN Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mendampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meninjau Pelayanan di Polresta Sidoarjo.
Menteri PANRB Puji Kinerja Polresta Sidoarjo, Jadi Contoh Nasional Penanganan Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak
4 Juli 2025
Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto mengunjungi korban selamat.
Kapolda Jatim dan Menhub Tinjau Korban KMP Tunu Pratama Jaya di Ketapang
4 Juli 2025
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi, saat reses di wilayah Jabon, Sidoarjo.
Partai Golkar Gerak Cepat: Resi Gudang Disiapkan untuk Petani Rumput Laut Sidoarjo
3 Juli 2025
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman bersama Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, dan jajaran usai audiensi.
Perluas Layanan Imigrasi, Dirjen Imigrasi Apresiasi Hibah Tanah dan Gedung dari Pemkab Pasuruan
3 Juli 2025
Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat
3 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman bersama Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, dan jajaran usai audiensi.
Perluas Layanan Imigrasi, Dirjen Imigrasi Apresiasi Hibah Tanah dan Gedung dari Pemkab Pasuruan
3 Juli 2025
Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat
3 Juli 2025
Detik-detik Kritis Hasto Kristiyanto: Tuntutan Kasus Harun Masiku Dibacakan Hari Ini
3 Juli 2025
Gunung Duit Rp 1,3 Triliun: Penampakan Fantastis Sitaan Korupsi Minyak Goreng yang Bikin Melongo
3 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
2 Juli 2025
Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme
2 Juli 2025
Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor
2 Juli 2025
Suasana kegiatan sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Rangka Penyederhanaan Prosedur dan Tata Cara Penggunaan TKA oleh sejumlah narasumber.
Permudah Prosedur Tenaga Kerja Asing, Imigrasi Banten Dorong Investasi Lancar dan Legal
2 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mendampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meninjau Pelayanan di Polresta Sidoarjo.
Hukum

Menteri PANRB Puji Kinerja Polresta Sidoarjo, Jadi Contoh Nasional Penanganan Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak

Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto mengunjungi korban selamat.
Headlines

Kapolda Jatim dan Menhub Tinjau Korban KMP Tunu Pratama Jaya di Ketapang

Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi, saat reses di wilayah Jabon, Sidoarjo.
Politik

Partai Golkar Gerak Cepat: Resi Gudang Disiapkan untuk Petani Rumput Laut Sidoarjo

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman bersama Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, dan jajaran usai audiensi.
Headlines

Perluas Layanan Imigrasi, Dirjen Imigrasi Apresiasi Hibah Tanah dan Gedung dari Pemkab Pasuruan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?