MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Tiga Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank Disorot Soal Seragam

Publisher: Redaktur 7 April 2026 3 Min Read
Share
Sidang tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan kacab bank di Pengadilan Militer Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan kepala cabang bank M Ilham Pradipta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyorot perbedaan penggunaan seragam para terdakwa, Senin 6 April 2026.

Dalam persidangan, Majelis Hakim mempertanyakan ketidaksamaan penggunaan lengan pakaian dinas lapangan (PDL) yang dikenakan para terdakwa.

“Ini kok beda, satu lengan panjang, duanya digulung lengannya,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Selain itu, tiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru hadir dengan seragam berbeda pada bagian lengan.

Serka Nasir dan Kopda Feri terlihat menggulung lengan seragam, sementara Serka Frengky mengenakan lengan panjang lengkap dengan topi.

Baca Juga:  Kata Pengacara Soal Pelaku Pembunuhan Vina Cabut Keterangan BAP

Terdakwa Frengky menjelaskan penggunaan seragam tersebut merupakan kebiasaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai ketentuan dinas.

“Siap, sesuai peraturan terbaru, seragam PDL tidak digulung,” kata penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, majelis hakim menilai keseragaman penting karena ketiga terdakwa berasal dari institusi yang sama.

“Ini kok beda-beda, masih ditahan bersama-sama kan? Kalau bisa diseragamkan pakaiannya,” ujar hakim.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Andri Wijaya menjelaskan tidak semua terdakwa berada dalam kondisi penahanan yang sama, sehingga memengaruhi penggunaan seragam.

Setelah itu, terdakwa 1 dan 2 menyesuaikan penggunaan seragamnya sehingga kembali seragam dalam persidangan.

Dalam perkara ini, ketiga prajurit TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap M Ilham Pradipta.

Baca Juga:  Tragedi di Akper Tarutung: Pegawai Tewas Dibunuh Setelah Berhubungan Badan dengan Pasangan Sesama Jenis

“Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI,” ujar Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis, yakni Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 338 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Atau Pasal 333 ayat (3) KUHP,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Tukang Pijat di Malang Mutilasi Pria Surabaya

Selain itu, terdakwa Serka Mochamad Nasir juga didakwa tambahan Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban.

Hakim juga mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut, mulai dari perencanaan penculikan hingga penganiayaan terhadap korban.

Korban M Ilham Pradipta diketahui diculik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025 dan ditemukan tewas di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi. HUM/GIT

TAGGED: dakwaan pembunuhan, ilham pradipta, kacab bank, Kasus kriminal, kopassus, oditur militer, Pembunuhan, Pengadilan Militer, polisi militer, seragam tni, sidang jakarta, sidang tni
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Ibu Muda Viral Maki Pemotor di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Pencurian
21 April 2026
Pengadaan Semir dan Sikat Sepatu Rp 1,5 Miliar oleh BGN Jadi Sorotan, Ini Penjelasannya
21 April 2026
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Maluku Tenggara, Motif Dendam Lama Terungkap
21 April 2026
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, memberikan sosialisasi terkait pengawasan orang asing di Kendal.
TIMPORA Kendal Digeber! Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat Data Digital Terintegrasi
20 April 2026
KPK Maraton Periksa Dinas Pemkab Pekalongan dalam Kasus Fadia Arafiq
20 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ibu Muda Viral Maki Pemotor di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Pencurian
21 April 2026
Pengadaan Semir dan Sikat Sepatu Rp 1,5 Miliar oleh BGN Jadi Sorotan, Ini Penjelasannya
21 April 2026
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Maluku Tenggara, Motif Dendam Lama Terungkap
21 April 2026
KPK Maraton Periksa Dinas Pemkab Pekalongan dalam Kasus Fadia Arafiq
20 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ibu Muda Viral Maki Pemotor di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Pencurian

Pemerintahan

Pengadaan Semir dan Sikat Sepatu Rp 1,5 Miliar oleh BGN Jadi Sorotan, Ini Penjelasannya

Hukum

Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Maluku Tenggara, Motif Dendam Lama Terungkap

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, memberikan sosialisasi terkait pengawasan orang asing di Kendal.
Imigrasi

TIMPORA Kendal Digeber! Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat Data Digital Terintegrasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?