MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

LPSK Duga Ada Penganiayaan-Pelanggaran Proses Penyidikan Kasus Vina Cirebon

Publisher: Redaktur 23 Juli 2024 2 Min Read
Share
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyebutkan adanya dugaan pelanggaran proses penyidikan hingga penyiksaan dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016.

Temuan ini terungkap setelah LPSK menemukan sejumlah kejanggalan dari hasil pemeriksaan saksi yang menjadi narasumber.

“Adanya pelanggaran ketentuan KUHAP dalam proses penyidikan dan adanya indikasi atau dugaan penganiayaan maupun penyiksaan atau perlakuan yang tidak seharusnya pada 2016,” kata Achmadi dalam jumpa pers di kantornya, Senin 22 Juli 2024, seperti dilansir detikcom.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menuturkan bahwa dugaan tindak kekerasan itu terjadi saat proses pemeriksaan awal terhadap para pelaku pada 2016.

Baca Juga:  Kapolri dan Jaksa Agung Tegaskan Sinergi Penegakan Hukum Tetap Solid

“Dugaan penyiksaan itu pada saat pemeriksaan di 2016, memang ada dugaan itu,” kata Sri kepada wartawan.

“Tapi ya kekerasan itu memang ada. Para terpidana (yang mendapat penyiksaan) itu informasi yang kami terima dari sumber,” sambungnya.

Sri menyatakan bahwa aparat kepolisian diduga melakukan tindakan kekerasan untuk mendapatkan informasi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Untuk mendapatkan informasi atau keterangan. Tindakan kekerasan itu masuknya penyiksaan,” pungkasnya.

Komitmen Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, secara transparan.

“Kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan,” kata Jenderal Sigit usai menghadiri Rakorwas Kompolnas dan Polri 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu 17 Juli 2024.

Baca Juga:  Tragedi Pembunuhan: Umpak Prasetyo Merenggut Nyawa Suyoto di Ponorogo

Pembunuhan Vina terjadi pada tahun 2016. Jenderal Sigit menyatakan bahwa saat ini Polri masih melakukan pendalaman untuk menemukan titik terang dalam kasus tersebut. Bareskrim Polri telah dilibatkan dalam penyidikan pembunuhan Vina yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat.

Tim Propam dan Irwasum Polri kini juga dilibatkan untuk memastikan penyidikan kasus Vina berjalan sesuai prosedur dan taat hukum.

“Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan. Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada,” pungkas Jenderal Sigit. HUM/GIT

Baca Juga:  Masyarakat Diminta Percayakan Kasus Vina Cirebon ke Polri
TAGGED: Achmadi, cirebon, Eky, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK, Pembunuhan, penyiksaan, Sri Suparyati, vina, Wakil Ketua LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape

Nasional

Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN

Kejaksaan

Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa

Hukum

Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?