MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Soal Pembatalan SK oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Terindikasi Mal Administrasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Publisher: Admin 5 Juni 2024 3 Min Read
Share
Advokat Edesman Andreti Siregar
Advokat Edesman Andreti Siregar
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pembatalan Surat Keputusan (SK) mutasi terhadap 48 pegawai rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di NTT, jadi sorotan.

SK Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dikeluarkan Kakanwil Marciana Dominika Jone, terindikasi mal administrasi dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Karena itu, Edesman Andreti Siregar mempertanyakan kelayakan Marciana Dominika Jone sebagai Kakanwil Kemenkumham.

SK yang menjadi polemik tersebut adalah SK Nomor: W22-5429.KP.04.01 Tahun 2024 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenkumham NTT, tertanggal Selasa, 28 Mei 2024.

Kemudian, pada Rabu, 29 Mei 2024, surat keputusan tersebut dicabut melalui SK Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Nomor W22.KP.04.01-5492 tertanggal 29 Mei 2024.

Baca Juga:  PKS Usung Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya 2024

“Ini (kasus pembatalan SK mutasi) bukan SK-nya yang keliru, tapi Kakanwilnya yang salah,” tandas advokat yang akrab disapa Joe Siregar ini saat dihubungi Rabu, 5 Juni 2024.

Ia berpendapat sangat tidak masuk akal jika pejabat negara sekelas Kakanwil membuat keputusan yang salah dalam mutasi ASN di wilayah kerjanya. Menurutnya, sebelum SK diterbitkan, tentunya ada pengajuan dari bawahan atau stafnya.

Dari usulan atau pengajuan mutasi itu, lanjut Siregar, ada penilaian dan pembahasan terhadap nama-nama yang akan diberikan SK. Setelah benar-benar dipastikan, seorang kepala kantor institusi pemerintahan baru menerbitkan SK mutasi atau promosi.

“Apa dalam pembuatan SK itu tidak ada pembahasan lebih dulu? Anehnya, saat sembilan pegawai rutan demo melakukan protes, Kakanwil tiba-tiba saja membatalkan SK,” ungkap Siregar.

Baca Juga:  PKS Usung Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya 2024

Terkait alasan kekeliruan teknis dalam penerbitan SK yang diungkapkan Kakanwil Kemenkumham NTT, Siregar menegaskan hal itu hanya alasan semata.

“Kakanwil hanya cari-cari alasan karena tidak mau disalahkan. Ini Kakanwilnya yang tidak benar, bukan SK-nya,” sambung Siregar menegaskan lagi.

Ia juga menyesalkan kejadian ini. Menurutnya, dengan pembatalan SK mutasi tersebut, sama halnya Kakanwil Kemenkumham mempermainkan nasib orang banyak, terlebih lagi mereka ini pegawai kecil.

“Mereka ini korban, mempermainkan nasib orang,” sebut Siregar.

Secara hukum, lanjut dia, para korban pembatalan SK itu bisa melaporkan Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, ke Inspektorat untuk diproses secara internal Kemenkumham.

Baca Juga:  PKS Usung Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya 2024

“Laporkan ke Inspektorat, jangan-jangan Kakanwil ini tidak layak. Dia yang tanda tangan SK, dia yang salah,” terang Siregar.

Meski nantinya diproses di Inspektorat, namun menurut Siregar, sanksinya adalah turun jabatan jika keputusannya itu salah.

“Sanksinya turun jabatan. Pertanyaannya, apakah dia (Marciana Dominika Jone) layak jadi Kakanwil?” tanya Siregar.

Sebelumnya, Marciana membantah SK pembatalan mutasi pegawai itu sebagai buntut dari protes sembilan pegawai Rutan Kupang pada Kamis, 30 Mei 2024.

Menurut Marciana, pencabutan SK itu disebabkan adanya kekeliruan teknis sebagaimana tercantum pada landasan sosiologis dalam huruf b konsiderans menimbang SK Pencabutan. HUM/CAK

TAGGED: Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, SK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Achmad Hidayat, kader PDI Perjuangan Surabaya
Dukung Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat: Ini Amanat Konstitusi dan Dasa Prasetya Partai!
6 Juli 2025
Alex Noerdin Kembali Tersandung Kasus Korupsi: Pasar Cinde Jadi Babak Baru Penahanan Eks Gubernur Sumsel
6 Juli 2025
Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Kebocoran Ruang Mesin dan Cuaca Ekstrem Diduga Pemicu Tenggelamnya Kapal di Selat Bali
6 Juli 2025
Skandal Surat Kunjungan Eropa: MAKI Desak KPK Panggil Istri Menteri UMKM
6 Juli 2025
Komandan OPM Enos Tipagau Tewas Ditembak TNI di Intan Jaya, Papua
6 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Alex Noerdin Kembali Tersandung Kasus Korupsi: Pasar Cinde Jadi Babak Baru Penahanan Eks Gubernur Sumsel
6 Juli 2025
Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Kebocoran Ruang Mesin dan Cuaca Ekstrem Diduga Pemicu Tenggelamnya Kapal di Selat Bali
6 Juli 2025
Komandan OPM Enos Tipagau Tewas Ditembak TNI di Intan Jaya, Papua
6 Juli 2025
12 Calon Duta Besar Kantongi Tiket Kelayakan dari DPR
6 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Soal Ijazah Palsu Jokowi: Klaim Tak Terima Undangan Polisi
4 Juli 2025
Suasana sosialisasi Program Pimpasa Imigrasi bersama Forkopimcam Udanawu.
Imigrasi Blitar dan Forkopimcam Udanawu Gencarkan Edukasi Bahaya TPPO hingga ke Akar Desa
5 Juli 2025
Jaksa Agung Guncang Kejati Jatim: Daftar Lengkap Rotasi Pejabat Penting
5 Juli 2025
Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, bersama Walikota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait sertifikasi wakaf.
Gandeng Wali Kota Surabaya, BPN Jatim Tancap Gas Wujudkan Kota Wakaf Lengkap
4 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Achmad Hidayat, kader PDI Perjuangan Surabaya
Pendidikan

Dukung Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat: Ini Amanat Konstitusi dan Dasa Prasetya Partai!

Hukum

Alex Noerdin Kembali Tersandung Kasus Korupsi: Pasar Cinde Jadi Babak Baru Penahanan Eks Gubernur Sumsel

Peristiwa

Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Kebocoran Ruang Mesin dan Cuaca Ekstrem Diduga Pemicu Tenggelamnya Kapal di Selat Bali

Hukum

Skandal Surat Kunjungan Eropa: MAKI Desak KPK Panggil Istri Menteri UMKM

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?