SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pembatalan Surat Keputusan (SK) mutasi terhadap 48 pegawai rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di NTT, jadi sorotan.
SK Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dikeluarkan Kakanwil Marciana Dominika Jone, terindikasi mal administrasi dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Karena itu, Edesman Andreti Siregar mempertanyakan kelayakan Marciana Dominika Jone sebagai Kakanwil Kemenkumham.
SK yang menjadi polemik tersebut adalah SK Nomor: W22-5429.KP.04.01 Tahun 2024 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenkumham NTT, tertanggal Selasa, 28 Mei 2024.
Kemudian, pada Rabu, 29 Mei 2024, surat keputusan tersebut dicabut melalui SK Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Nomor W22.KP.04.01-5492 tertanggal 29 Mei 2024.
“Ini (kasus pembatalan SK mutasi) bukan SK-nya yang keliru, tapi Kakanwilnya yang salah,” tandas advokat yang akrab disapa Joe Siregar ini saat dihubungi Rabu, 5 Juni 2024.
Ia berpendapat sangat tidak masuk akal jika pejabat negara sekelas Kakanwil membuat keputusan yang salah dalam mutasi ASN di wilayah kerjanya. Menurutnya, sebelum SK diterbitkan, tentunya ada pengajuan dari bawahan atau stafnya.
Dari usulan atau pengajuan mutasi itu, lanjut Siregar, ada penilaian dan pembahasan terhadap nama-nama yang akan diberikan SK. Setelah benar-benar dipastikan, seorang kepala kantor institusi pemerintahan baru menerbitkan SK mutasi atau promosi.
“Apa dalam pembuatan SK itu tidak ada pembahasan lebih dulu? Anehnya, saat sembilan pegawai rutan demo melakukan protes, Kakanwil tiba-tiba saja membatalkan SK,” ungkap Siregar.
Terkait alasan kekeliruan teknis dalam penerbitan SK yang diungkapkan Kakanwil Kemenkumham NTT, Siregar menegaskan hal itu hanya alasan semata.
“Kakanwil hanya cari-cari alasan karena tidak mau disalahkan. Ini Kakanwilnya yang tidak benar, bukan SK-nya,” sambung Siregar menegaskan lagi.
Ia juga menyesalkan kejadian ini. Menurutnya, dengan pembatalan SK mutasi tersebut, sama halnya Kakanwil Kemenkumham mempermainkan nasib orang banyak, terlebih lagi mereka ini pegawai kecil.
“Mereka ini korban, mempermainkan nasib orang,” sebut Siregar.
Secara hukum, lanjut dia, para korban pembatalan SK itu bisa melaporkan Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, ke Inspektorat untuk diproses secara internal Kemenkumham.
“Laporkan ke Inspektorat, jangan-jangan Kakanwil ini tidak layak. Dia yang tanda tangan SK, dia yang salah,” terang Siregar.
Meski nantinya diproses di Inspektorat, namun menurut Siregar, sanksinya adalah turun jabatan jika keputusannya itu salah.
“Sanksinya turun jabatan. Pertanyaannya, apakah dia (Marciana Dominika Jone) layak jadi Kakanwil?” tanya Siregar.
Sebelumnya, Marciana membantah SK pembatalan mutasi pegawai itu sebagai buntut dari protes sembilan pegawai Rutan Kupang pada Kamis, 30 Mei 2024.
Menurut Marciana, pencabutan SK itu disebabkan adanya kekeliruan teknis sebagaimana tercantum pada landasan sosiologis dalam huruf b konsiderans menimbang SK Pencabutan. HUM/CAK