JAKARTA, Memoindonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Hanan Supangkat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu, 13 Maret 2024.
“Hari ini, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Hanan Supangkat (pengusaha swasta),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 13 Maret 2024.
Selain Hanan, KPK juga memanggil satu saksi lain bernama Agung Suganda (PNS). Namun, belum diungkapkan materi yang akan didalami oleh tim penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut.
Untuk Hanan, ini merupakan kali kedua ia dipanggil sebagai saksi. Pada pemeriksaan sebelumnya, pada Jumat, 1 Maret 2024, KPK menduga bahwa Hanan, yang menjabat sebagai Chief Operating Officer sekaligus pemilik PT Mulia Knitting Factory, sempat berkomunikasi dengan SYL. Namun, detail percakapan tersebut tidak diungkap oleh KPK.
Lebih lanjut, KPK juga menduga bahwa Hanan memiliki peran terkait proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Pada Rabu hingga Kamis, 7 Maret 2024 dini hari, rumah Hanan di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, digeledah oleh tim penyidik KPK. Tim tersebut menyita sejumlah barang bukti, termasuk catatan proyek di Kementan RI dan uang tunai.
Sementara itu, SYL tengah diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Dua kasus awal telah masuk ke tahap persidangan.
SYL, yang merupakan politikus Partai NasDem, didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi senilai Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL diduga menggunakan uang hasil pemerasan untuk berbagai keperluan, termasuk keperluan pribadi, keluarga, acara keagamaan, dan operasional menteri, serta untuk keperluan politik dan sosial lainnya.
SYL didakwa melanggar berbagai pasal Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP. CAK/RAZ