MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Kembali Periksa Bos ‘Rider’ Hanan Supangkat di Kasus TPPU SYL

Publisher: Redaktur 13 Maret 2024 2 Min Read
Share
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Hanan Supangkat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu, 13 Maret 2024.

“Hari ini, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Hanan Supangkat (pengusaha swasta),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 13 Maret 2024.

Selain Hanan, KPK juga memanggil satu saksi lain bernama Agung Suganda (PNS). Namun, belum diungkapkan materi yang akan didalami oleh tim penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut.

Baca Juga:  KPK Ungkap Alur Uang Percepatan Haji: Oknum Kemenag Balikkan Dana ke Ustaz Khalid

Untuk Hanan, ini merupakan kali kedua ia dipanggil sebagai saksi. Pada pemeriksaan sebelumnya, pada Jumat, 1 Maret 2024, KPK menduga bahwa Hanan, yang menjabat sebagai Chief Operating Officer sekaligus pemilik PT Mulia Knitting Factory, sempat berkomunikasi dengan SYL. Namun, detail percakapan tersebut tidak diungkap oleh KPK.

Lebih lanjut, KPK juga menduga bahwa Hanan memiliki peran terkait proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Pada Rabu hingga Kamis, 7 Maret 2024 dini hari, rumah Hanan di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, digeledah oleh tim penyidik KPK. Tim tersebut menyita sejumlah barang bukti, termasuk catatan proyek di Kementan RI dan uang tunai.

Baca Juga:  Gubernur Bengkulu Ikut Diperiksa Tim KPK di Polresta Bengkulu

Sementara itu, SYL tengah diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Dua kasus awal telah masuk ke tahap persidangan.

SYL, yang merupakan politikus Partai NasDem, didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi senilai Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL diduga menggunakan uang hasil pemerasan untuk berbagai keperluan, termasuk keperluan pribadi, keluarga, acara keagamaan, dan operasional menteri, serta untuk keperluan politik dan sosial lainnya.

Baca Juga:  KPK dan Kortas Tipikor Polri Perkuat Koordinasi Penanganan Perkara Korupsi

SYL didakwa melanggar berbagai pasal Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP. CAK/RAZ

TAGGED: Ali Fikri, Bos 'Rider', Hanan Supangkat, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, KPK, mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki
28 Juli 2026
IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun
28 Juli 2026
Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor
28 Juli 2026
Band Dewa 19 yang digawangi Ahmad Dhani bakal berkolaborasi dengan Virzha dan Padi Reborn dalam konser di Graha UNESA, 28 November 2026.
Dewa 19 dan Padi Reborn Siapkan Lagu Rahasia, Hanya Dibawakan Sekali di Kota Pahlawan Surabaya
27 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki
28 Juli 2026
IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun
28 Juli 2026
Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor
28 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jawa Timur

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur

Kejaksaan

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki

Nasional

IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun

Hukum

Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?