JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rafael Alun Trisambodo, mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, memberikan apresiasi terhadap kinerja Satgas KPK yang menangani perkara ini.
“Kami memberikan apresiasi tinggi pada kerja Satgas lidik, sidik, dan penuntutan dalam menangani perkara RAT ini. Mereka bekerja dengan cepat dan penuh kecermatan,” ujar Nawawi kepada wartawan pada Senin, 8 Januari 2024.
Nawawi menjelaskan bahwa kasus Rafael Alun ini menjadi penguatan terhadap instrumen kepatuhan dan kejujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ia berharap momentum ini dapat mendorong lahirnya aturan mengenai peningkatan kekayaan secara tidak wajar dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi.
“Perkara ini juga menjadi penguatan instrumen kepatuhan dan kejujuran dalam pengisian LHKPN serta menjadi momen harapan lahirnya aturan illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak wajar) dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi Indonesia,” tambahnya.
Meski demikian, Nawawi menyayangkan hukuman uang pengganti Rp 10 miliar terhadap Rafael Alun yang dianggap terlalu kecil dibanding tuntutan jaksa KPK. Ia tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum banding.
“Hanya saja, uang pengganti yang dikabulkan oleh majelis hakim masih terlalu kecil dibanding tuntutan. Juga, sejumlah aset diputuskan untuk dikembalikan. Kami akan meminta konfirmasi sikap teman-teman jaksa penuntut umum atas putusan tersebut,” kata Nawawi.
“Ikhtiar mengajukan banding tetap tidak tertutup kemungkinan,” tambahnya.
Vonis Rafael
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Hakim Suparman Nyompa membacakan vonis tersebut di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 8 Januari 2024. Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar),” ujar Hakim Suparman Nyompa.
Hakim menyatakan bahwa harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Rafael tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebagaimana yang diketahui, jaksa menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa juga menuntut Rafael membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.994.806.137 (Rp 18,9 miliar),” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta pada Senin, 11 Desember 2023.
Jaksa menyatakan bahwa harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Rafael tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya. CAK/RAZ