MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

RSUD Dr Soewandhie Ungkap Kronologi Pasien Meninggal saat Antre ICU

Publisher: Redaksi 5 Juni 2023 3 Min Read
Share
Direktur Utama RSUD Dr. Soewandhie Surabaya, dr Billy Daniel Messakh.
Direktur Utama RSUD Dr. Soewandhie Surabaya, dr Billy Daniel Messakh
Ad imageAd image

Surabaya – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soewandhie Kota Surabaya memberikan klarifikasi mengenai kesalahpahaman informasi dengan keluarga pasien Asiasih (52) asal Tanah Merah Kelurahan Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran Surabaya.

Melalui siaran persnya yang dikutip media ini pada Senin 5 Juni 2023, RSUD Dr. Soewandhie menyatakan, sebelumnya sudah menyarankan pihak keluarga agar pasien dirujuk di rumah sakit lain. Sebab ruang rawat inap telah penuh, namun pihak keluarga menolak.

Direktur Utama RSUD Dr. Soewandhie Surabaya, dr Billy Daniel Messakh menyebut, jika keluarga pasien dua kali menolak dirujuk dengan membuat pernyataan tertulis.

Pertama, penolakan dilakukan pihak keluarga pada 27 Mei 2023 pukul 23.40 WIB, penolakan dirujuk saat di IGD (Instalasi Gawat Darurat). Serta, penolakan kedua dilakukan pihak keluarga pada 30 Mei 2023 pukul 16.01 WIB, saat hendak masuk ICU (Intensive Care Unit).

Baca Juga:  Pembunuh Mahasiswi Universitas Surabaya Dituntut 19 Tahun Penjara

“Pada 27 Mei 2023, pukul 23.40 WIB, pasien datang ke IGD dengan diantar oleh keluarga. Yakni, dengan keluhan lemas pada kedua kaki, sulit berjalan, sesak nafas, batuk, dan pusing. RSUD Dr. Soewandhie kemudian menjelaskan bahwa kamar rawat inap penuh, pasien ditawarkan untuk dirujuk ke rumah sakit lain, tetapi keluarga menolak dan menghendaki untuk menunggu di ruang IGD, hingga tersedianya ruangan rawat inap,” kata dr Billy dalam siaran tertulisnya pada Sabtu (3/5/2023).

Meski demikian, dr Billy menegaskan, bahwa RSUD Dr. Soewandhie tetap memberikan pelayanan dan penanganan medis kepada pasien selama berada di ruang IGD, seperti melakukan rekam jantung dan melakukan pemeriksaan laboratorium, serta melakukan tindakan medis lainnya. Pada 29 Mei 2023, perawat dan transporter mengantarkan pasien untuk dipindahkan ke ruangan rawat inap.

Baca Juga:  Handiwiyanto Law Office Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2023

“Saat di ruangan rawat inap, kondisi menurun dan memerlukan ICU, kita tawarkan ke ICU dan memerlukan persetujuan masuk ICU. Dia (pasien) menolak, karena menolak artinya kita tidak bisa memasukkan dia ke (daftar) inden ICU,” jelasnya.

Lebih lanjut, dr Billy menjelaskan, pada 31 Mei 2023 pagi, pasien dan keluarga akhirnya setuju untuk masuk ruang ICU. Menurut dia, saat itu ICU penuh, sehingga baru masuk list inden pada tanggal 31 pagi.

“Di pagi itu, dia masuk nomor 4, siangnya sudah masuk nomor 1, karena ketiga nomor lainnya sudah pindah ruangan. Setelah dapat inden dan ICU tengah disiapkan, tetapi kondisi pasien semakin memburuk dan dinyatakan meninggal dunia. Kondisi pasien menurun saat sudah berada di ruangan rawat inap, bukan saat di IGD,” pungkasnya. (HUM/An)

Baca Juga:  Pemkot Siap Bantu Meramaikan, Asalkan Seluruh Pedagang Pasar Turi Baru Komitmen Buka Stan Mulai 1 April
TAGGED: dr Billy Daniel Messakh, Pasien Meninggal, PEMKOT SURABAYA, RSUD Dr Soewandhie, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pakar Hukum Sebut Putusan MA Jadi Dasar DPR Makzulkan Gibran, Sarankan Mundur
4 November 2026
Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ini 10 Fakta Kasusnya
4 November 2026
Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Pakar Hukum Dorong DPR Proses Pemakzulan
4 November 2026
Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal, Jejak Log Diduga Dihapus Oktober 2026
4 November 2026
Presiden Prabowo hingga Tokoh Politik Jadi Target Penyadapan Ilegal Listyo Sigit dkk
4 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pakar Hukum Sebut Putusan MA Jadi Dasar DPR Makzulkan Gibran, Sarankan Mundur
4 November 2026
Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ini 10 Fakta Kasusnya
4 November 2026
Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Pakar Hukum Dorong DPR Proses Pemakzulan
4 November 2026
Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal, Jejak Log Diduga Dihapus Oktober 2026
4 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketum MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Minta Umat Islam Tetap Tenang

Bareskrim

Kapolda Metro Kantongi Data Bandar Narkoba Kampung Bahari, Buronan Diburu

Hukum

Dwi Bagus Menangis dan Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Bunuh Istri Siri dan Anak

Hukum

Dwi Bagus Bunuh Istri dan Anak, Sempat Pura-pura Lapor Kehilangan ke Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?