MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Jatim Amankan WNA Afghanistan Pemalsu KITAS, Terbongkar dari Aktivitas Finansial Digital

Publisher: Admin 7 Juni 2026 3 Min Read
Share
Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi Kepala Rudenim Surabaya, Rubiyanto Sugesi, memberika keterangan pers menyoal WNA Afghanistan.
Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi Kepala Rudenim Surabaya, Rubiyanto Sugesi, memberika keterangan pers menyoal WNA Afghanistan.
Ad imageAd image

PASURUAN, Memoindonesia.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya mengamankan seorang warga negara Afghanistan berinisial MSA (28) terkait kasus pemalsuan dokumen keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Contents
Kronologi dan Status KeimigrasianPotensi Pelanggaran HukumKomitmen Imigrasi

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Rudenim Surabaya, Bangil, Pasuruan, Jumat (6/6/2026), dengan menghadirkan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, serta Kepala Rudenim Surabaya, Rubiyanto Sugesi.

Rubiyanto mengungkapkan, penindakan terhadap MSA merupakan hasil penyelidikan intensif selama kurang lebih tiga bulan oleh tim gabungan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI).

Baca Juga:  Sepanjang Agustus 2024, Rudenim Medan Deportasi 9 Warga Negara Asing, WN Bangladesh Terbanyak

“Kasus ini kami dalami cukup lama. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti menggunakan dokumen keimigrasian tidak sah berupa KITAS palsu,” tegas Rubiyanto.

MSA diamankan saat berada di wilayah Karangploso, Kabupaten Malang. Ia diketahui menggunakan dokumen palsu tersebut sebagai syarat administrasi untuk membuka rekening di salah satu bank nasional.

Rekening tersebut digunakan untuk menampung penghasilan dari aktivitas digital yang dijalankannya, mulai dari pembuatan konten, desain grafis, hingga monetisasi platform media sosial.

Kronologi dan Status Keimigrasian

Dari hasil penelusuran petugas, MSA pertama kali masuk ke Indonesia pada 2018 menggunakan visa pelajar dan menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Malang. Setelah itu, ia memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku hingga Agustus 2022.

Baca Juga:  Kakanwil Imigrasi Jatim Masuk Ring Inti Haji 2026, Novianto Sulastono Didapuk Wakil Ketua I PPIH Surabaya

Namun, setelah masa izin tinggalnya habis (overstay), MSA tidak memperpanjang izin secara sah. Ia kemudian berupaya bertahan hidup di Indonesia bersama keluarganya—bahkan diketahui telah menikah dengan warga negara Indonesia dan memiliki satu anak.

Dalam kondisi tersebut, MSA nekat memalsukan KITAS demi memenuhi persyaratan administratif, khususnya untuk akses layanan keuangan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Atas perbuatannya, MSA terancam dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait penggunaan dokumen palsu dan pelanggaran izin tinggal.

Selain itu, praktik pemalsuan dokumen keimigrasian juga berpotensi masuk dalam tindak pidana umum karena berkaitan dengan pemalsuan identitas dan penyalahgunaan dokumen resmi negara.

Baca Juga:  Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim

Komitmen Imigrasi

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Jawa Timur, khususnya pengungsi mandiri yang tidak berada dalam pengawasan lembaga resmi.

Imigrasi juga terus memperkuat sinergi lintas instansi melalui FORKOPDENSI guna memastikan setiap potensi pelanggaran dapat dideteksi dan ditindak secara cepat dan tepat. HUM/BAD

TAGGED: Finansial Digital, Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, Pemalsu KITAS, Rubiyanto Sugesi, Rudenim, Rumah Detensi Imigrasi, WNA Afghanistan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi menggelar operasi senyap di Puri Anjasmoro, Semarang Barat, membuahkan hasil dengan mengamankan 4 WNA Tiongkok yang diduga terlibat aktivitas mencurigakan.
Imigrasi Semarang Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional, 4 WNA Tiongkok Diciduk
7 Juni 2026
Istana Beri Sinyal Said Iqbal Masuk Kabinet, Pelantikan Berpotensi Digelar Pekan Depan
7 Juni 2026
Peran Mantan Artis Fabiola Terungkap dalam Kasus Scammer Internasional di Sukoharjo
7 Juni 2026
BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bangli, Hashish dari Thailand Diduga Akan Diedarkan di Bali
7 Juni 2026
Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp 1 Triliun, Dadan Pernah Sebut Rp 42 Juta
7 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi menggelar operasi senyap di Puri Anjasmoro, Semarang Barat, membuahkan hasil dengan mengamankan 4 WNA Tiongkok yang diduga terlibat aktivitas mencurigakan.
Imigrasi Semarang Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional, 4 WNA Tiongkok Diciduk
7 Juni 2026
Istana Beri Sinyal Said Iqbal Masuk Kabinet, Pelantikan Berpotensi Digelar Pekan Depan
7 Juni 2026
Peran Mantan Artis Fabiola Terungkap dalam Kasus Scammer Internasional di Sukoharjo
7 Juni 2026
BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bangli, Hashish dari Thailand Diduga Akan Diedarkan di Bali
7 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi menggelar operasi senyap di Puri Anjasmoro, Semarang Barat, membuahkan hasil dengan mengamankan 4 WNA Tiongkok yang diduga terlibat aktivitas mencurigakan.
Headlines

Imigrasi Semarang Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional, 4 WNA Tiongkok Diciduk

Pemerintahan

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Masuk Kabinet, Pelantikan Berpotensi Digelar Pekan Depan

Hukum

Peran Mantan Artis Fabiola Terungkap dalam Kasus Scammer Internasional di Sukoharjo

Hukum

BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bangli, Hashish dari Thailand Diduga Akan Diedarkan di Bali

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?