PASURUAN, Memoindonesia.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya mengamankan seorang warga negara Afghanistan berinisial MSA (28) terkait kasus pemalsuan dokumen keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Rudenim Surabaya, Bangil, Pasuruan, Jumat (6/6/2026), dengan menghadirkan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, serta Kepala Rudenim Surabaya, Rubiyanto Sugesi.
Rubiyanto mengungkapkan, penindakan terhadap MSA merupakan hasil penyelidikan intensif selama kurang lebih tiga bulan oleh tim gabungan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI).
“Kasus ini kami dalami cukup lama. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti menggunakan dokumen keimigrasian tidak sah berupa KITAS palsu,” tegas Rubiyanto.
MSA diamankan saat berada di wilayah Karangploso, Kabupaten Malang. Ia diketahui menggunakan dokumen palsu tersebut sebagai syarat administrasi untuk membuka rekening di salah satu bank nasional.
Rekening tersebut digunakan untuk menampung penghasilan dari aktivitas digital yang dijalankannya, mulai dari pembuatan konten, desain grafis, hingga monetisasi platform media sosial.
Kronologi dan Status Keimigrasian
Dari hasil penelusuran petugas, MSA pertama kali masuk ke Indonesia pada 2018 menggunakan visa pelajar dan menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Malang. Setelah itu, ia memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku hingga Agustus 2022.
Namun, setelah masa izin tinggalnya habis (overstay), MSA tidak memperpanjang izin secara sah. Ia kemudian berupaya bertahan hidup di Indonesia bersama keluarganya—bahkan diketahui telah menikah dengan warga negara Indonesia dan memiliki satu anak.
Dalam kondisi tersebut, MSA nekat memalsukan KITAS demi memenuhi persyaratan administratif, khususnya untuk akses layanan keuangan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Atas perbuatannya, MSA terancam dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait penggunaan dokumen palsu dan pelanggaran izin tinggal.
Selain itu, praktik pemalsuan dokumen keimigrasian juga berpotensi masuk dalam tindak pidana umum karena berkaitan dengan pemalsuan identitas dan penyalahgunaan dokumen resmi negara.
Komitmen Imigrasi
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Jawa Timur, khususnya pengungsi mandiri yang tidak berada dalam pengawasan lembaga resmi.
Imigrasi juga terus memperkuat sinergi lintas instansi melalui FORKOPDENSI guna memastikan setiap potensi pelanggaran dapat dideteksi dan ditindak secara cepat dan tepat. HUM/BAD

