MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Semarang Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional, 4 WNA Tiongkok Diciduk

Publisher: Admin 7 Juni 2026 3 Min Read
Share
Petugas imigrasi menggelar operasi senyap di Puri Anjasmoro, Semarang Barat, membuahkan hasil dengan mengamankan 4 WNA Tiongkok yang diduga terlibat aktivitas mencurigakan.
Petugas imigrasi menggelar operasi senyap di Puri Anjasmoro, Semarang Barat, membuahkan hasil dengan mengamankan 4 WNA Tiongkok yang diduga terlibat aktivitas mencurigakan.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id — Praktik penipuan daring lintas negara kembali terbongkar. Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah mengungkap jaringan tersebut.

Dugaan jaringan love scamming internasional yang beroperasi diam-diam iti berada di Kota Semarang. Dalam operasi senyap yang digelar Kamis malam (4/6/2026), empat warga negara Tiongkok berhasil diamankan.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Operasi ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif selama dua pekan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Dari hasil pengintaian, petugas mencium aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Puri Eksekutif yang diduga menjadi “markas” penipuan digital.

Baca Juga:  Imigrasi Semarang Siap WBBM, Tim Penilai Internal Apresiasi Kinerja

Saat digerebek, empat WNA berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37) tak berkutik. Mereka diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aksi penipuan berbasis hubungan asmara palsu.

Dua WNI berinisial DS (26) dan E (26) juga turut diamankan guna mendalami peran mereka dalam jaringan tersebut.

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti dalam jumlah mencengangkan: 604 unit ponsel, 11 laptop, 10 komputer all-in-one, ratusan kartu SIM, serta berbagai perangkat digital lainnya. Temuan ini mengindikasikan operasi terstruktur dan masif, bukan aksi individu semata.

Modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif: pelaku membangun hubungan emosional dengan korban melalui identitas palsu di platform digital seperti DingTalk dan DingDing.

Baca Juga:  Imigrasi Semarang Bersinergi Kawal Kota Semarang Ramah Investasi Bareng Timpora

Setelah kepercayaan terbentuk, korban dijebak untuk mengirimkan uang. Target korban diketahui berasal dari luar negeri, menjadikan kasus ini bagian dari jaringan kejahatan transnasional.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Imigrasi dalam menjaga kedaulatan wilayah dari penyalahgunaan izin tinggal.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan keberadaan mereka di Indonesia. Semua pelanggaran akan diproses tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Saat ini, keempat WNA masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terancam dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Baca Juga:  Tak Lagi Harus ke Semarang, Warga Demak Segera Urus Paspor di Daerah Sendiri Tanpa Ribet

Selain itu, salah satu pelaku juga didalami pelanggaran Pasal 119 karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional.

“Selective policy bukan sekadar slogan. Kami pastikan Indonesia tidak akan dijadikan basis operasi kejahatan ilegal oleh warga negara asing,” tegasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan, memperluas jaringan intelijen, serta menggandeng aparat penegak hukum dan masyarakat.

Langkah ini penting untuk memastikan Indonesia tetap aman dari infiltrasi jaringan kejahatan global yang semakin canggih dan terorganisir. HUM/BAD

TAGGED: Ari Widodo, Imigrasi Semarang, Operasi Senyap, Puri Anjasmoro, Semarang, Semarang Barat, WNA Tiongkok
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?