SEMARANG, Memoindonesia.co.id — Praktik penipuan daring lintas negara kembali terbongkar. Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah mengungkap jaringan tersebut.
Dugaan jaringan love scamming internasional yang beroperasi diam-diam iti berada di Kota Semarang. Dalam operasi senyap yang digelar Kamis malam (4/6/2026), empat warga negara Tiongkok berhasil diamankan.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Operasi ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif selama dua pekan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Dari hasil pengintaian, petugas mencium aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Puri Eksekutif yang diduga menjadi “markas” penipuan digital.
Saat digerebek, empat WNA berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37) tak berkutik. Mereka diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aksi penipuan berbasis hubungan asmara palsu.
Dua WNI berinisial DS (26) dan E (26) juga turut diamankan guna mendalami peran mereka dalam jaringan tersebut.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti dalam jumlah mencengangkan: 604 unit ponsel, 11 laptop, 10 komputer all-in-one, ratusan kartu SIM, serta berbagai perangkat digital lainnya. Temuan ini mengindikasikan operasi terstruktur dan masif, bukan aksi individu semata.
Modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif: pelaku membangun hubungan emosional dengan korban melalui identitas palsu di platform digital seperti DingTalk dan DingDing.
Setelah kepercayaan terbentuk, korban dijebak untuk mengirimkan uang. Target korban diketahui berasal dari luar negeri, menjadikan kasus ini bagian dari jaringan kejahatan transnasional.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Imigrasi dalam menjaga kedaulatan wilayah dari penyalahgunaan izin tinggal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan keberadaan mereka di Indonesia. Semua pelanggaran akan diproses tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Saat ini, keempat WNA masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terancam dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, salah satu pelaku juga didalami pelanggaran Pasal 119 karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional.
“Selective policy bukan sekadar slogan. Kami pastikan Indonesia tidak akan dijadikan basis operasi kejahatan ilegal oleh warga negara asing,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan, memperluas jaringan intelijen, serta menggandeng aparat penegak hukum dan masyarakat.
Langkah ini penting untuk memastikan Indonesia tetap aman dari infiltrasi jaringan kejahatan global yang semakin canggih dan terorganisir. HUM/BAD

