JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Produser film Sang Pengadil, Agung Winarno, mulai menjalani sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Senin 14 September 2026.
Agung hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didampingi tim kuasa hukumnya untuk menjalani sidang dakwaan.
Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, terlebih dahulu memastikan identitas terdakwa.
“Nama lengkapnya?” tanya hakim.
“Agung Winarno,” jawab Agung.
“Pekerjaan?” lanjut hakim.
“Wiraswasta,” jawab Agung.
Dalam persidangan, Agung juga mengungkapkan keinginannya agar status penahanannya dialihkan atau ditangguhkan. Namun, sejak ditahan pada 16 April 2026, permohonan tersebut belum pernah terealisasi.
“Pernah dialihkan atau ditangguhkan?” tanya hakim.
“Pengen Yang Mulia, tapi belum,” jawab Agung.
Hakim kemudian memperjelas pertanyaannya terkait status penahanan Agung sejak 16 April 2026.
“Saya tanyakan pernah tidak dialihkan atau ditangguhkan penahanannya sejak tanggal 16 April 2026 ini?” tanya hakim.
“Belum Yang Mulia,” jawab Agung.
Perkara yang menjerat Agung merupakan pengembangan kasus Zarof Ricar. Agung disebut menjalankan sejumlah usaha yang diduga menjadi tempat penitipan barang atau aset milik Zarof.
Sementara itu, Zarof Ricar sebelumnya telah divonis dalam perkara permufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur yang berkaitan dengan kematian Dini Sera Afrianti.
Pada tingkat pertama, Zarof Ricar dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Zarof kemudian mengajukan banding. Pengadilan tingkat banding memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menilai perbuatan Zarof menimbulkan prasangka buruk terhadap lembaga peradilan, seolah-olah hakim mudah disuap dan putusannya dapat diatur menggunakan uang.
Hakim banding juga menyatakan Zarof tidak mampu membuktikan sumber dana sebesar Rp 915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kilogram yang dimilikinya.
Harta tersebut kemudian dirampas untuk negara. Selain hukuman penjara, Zarof dijatuhi denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Zarof selanjutnya mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan Zarof.
Dengan demikian, hukuman Zarof tetap 18 tahun penjara sesuai putusan pengadilan tingkat banding.
Kini, pengembangan perkara tersebut menyeret Agung Winarno ke meja hijau. Perkara Agung akan dibuktikan melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. HUM/GIT


