MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Publisher: Redaktur 14 September 2026 3 Min Read
Share
Produser film Sang Pengadil Agung Winarno menjalani sidang kasus pengembangan TPPU Zarof Ricar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Produser film Sang Pengadil, Agung Winarno, mulai menjalani sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Senin 14 September 2026.

Agung hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didampingi tim kuasa hukumnya untuk menjalani sidang dakwaan.

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, terlebih dahulu memastikan identitas terdakwa.

“Nama lengkapnya?” tanya hakim.

“Agung Winarno,” jawab Agung.

“Pekerjaan?” lanjut hakim.

“Wiraswasta,” jawab Agung.

Dalam persidangan, Agung juga mengungkapkan keinginannya agar status penahanannya dialihkan atau ditangguhkan. Namun, sejak ditahan pada 16 April 2026, permohonan tersebut belum pernah terealisasi.

Baca Juga:  KPK Selidiki Kasus Gratifikasi: Eks Kepala Bea Cukai DIY Diduga Beli Mobil Mercedes-Benz dengan Uang Gratifikasi

“Pernah dialihkan atau ditangguhkan?” tanya hakim.

“Pengen Yang Mulia, tapi belum,” jawab Agung.

Hakim kemudian memperjelas pertanyaannya terkait status penahanan Agung sejak 16 April 2026.

“Saya tanyakan pernah tidak dialihkan atau ditangguhkan penahanannya sejak tanggal 16 April 2026 ini?” tanya hakim.

“Belum Yang Mulia,” jawab Agung.

Perkara yang menjerat Agung merupakan pengembangan kasus Zarof Ricar. Agung disebut menjalankan sejumlah usaha yang diduga menjadi tempat penitipan barang atau aset milik Zarof.

Sementara itu, Zarof Ricar sebelumnya telah divonis dalam perkara permufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur yang berkaitan dengan kematian Dini Sera Afrianti.

Baca Juga:  Bebas Bersyarat: Setnov 'Pulang' Lebih Cepat Berkat Putusan MA

Pada tingkat pertama, Zarof Ricar dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Zarof kemudian mengajukan banding. Pengadilan tingkat banding memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menilai perbuatan Zarof menimbulkan prasangka buruk terhadap lembaga peradilan, seolah-olah hakim mudah disuap dan putusannya dapat diatur menggunakan uang.

Hakim banding juga menyatakan Zarof tidak mampu membuktikan sumber dana sebesar Rp 915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kilogram yang dimilikinya.

Harta tersebut kemudian dirampas untuk negara. Selain hukuman penjara, Zarof dijatuhi denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga:  SYL Bakal Didakwa Peras Anak Buah, Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

Zarof selanjutnya mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan Zarof.

Dengan demikian, hukuman Zarof tetap 18 tahun penjara sesuai putusan pengadilan tingkat banding.

Kini, pengembangan perkara tersebut menyeret Agung Winarno ke meja hijau. Perkara Agung akan dibuktikan melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. HUM/GIT

TAGGED: Agung Winarno, Gratifikasi, kasus Zarof Ricar, MA, Mafia perkara, Mahkamah Agung, Pengadilan Tipikor, produser film, Sang Pengadil, sidang Agung Winarno, suap MA, TPPU Zarof, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dugaan Pelecehan Sashfir di Toilet Restoran Senopati, Polisi Selidiki Kasusnya
12 Oktober 2026
Wacana Pemakzulan Gibran Mengemuka, Ini Sikap Demokrat, PDI-P, PKB, PAN, dan PKS
12 Oktober 2026
Polri Mutasi 199 Pati dan Pamen, Kakorlantas hingga Kapolda Lampung Berganti
12 Oktober 2026
120 Napi Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan Usai Dugaan Pesta Sabu
12 Oktober 2026
Polresta Bandung Siap Usut Dugaan Perundungan Mahasiswa Telkom University
12 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dugaan Pelecehan Sashfir di Toilet Restoran Senopati, Polisi Selidiki Kasusnya
12 Oktober 2026
Wacana Pemakzulan Gibran Mengemuka, Ini Sikap Demokrat, PDI-P, PKB, PAN, dan PKS
12 Oktober 2026
Polri Mutasi 199 Pati dan Pamen, Kakorlantas hingga Kapolda Lampung Berganti
12 Oktober 2026
Polresta Bandung Siap Usut Dugaan Perundungan Mahasiswa Telkom University
12 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Dugaan Pelecehan Sashfir di Toilet Restoran Senopati, Polisi Selidiki Kasusnya

Nasional

Wacana Pemakzulan Gibran Mengemuka, Ini Sikap Demokrat, PDI-P, PKB, PAN, dan PKS

Hukum

Polri Mutasi 199 Pati dan Pamen, Kakorlantas hingga Kapolda Lampung Berganti

Pemasyarakatan

120 Napi Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan Usai Dugaan Pesta Sabu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?