PEKANBARU, Memoindonesia.co.id – Pengawasan keimigrasian tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Mobilitas masyarakat dan orang asing yang semakin tinggi menuntut koordinasi lintas wilayah yang lebih kuat agar pelayanan tetap cepat, sementara potensi pelanggaran hukum keimigrasian dapat ditekan.
Hal itu menjadi salah satu fokus kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, belum lama ini.
Kunjungan tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi, bertukar inovasi dan praktik terbaik, sekaligus menyelaraskan strategi dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta penegakan hukum keimigrasian.
Guntur menegaskan, sinergi antarwilayah menjadi bagian penting untuk menghadapi dinamika keimigrasian yang semakin kompleks.
“Kunjungan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, berbagi inovasi dan praktik terbaik, serta menyelaraskan strategi dalam peningkatan kualitas pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian,” ujar Guntur Sahat Hamonangan.
Menurut dia, pertukaran informasi tidak boleh berhenti pada forum pertemuan. Kolaborasi harus diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan, terutama dalam membangun pelayanan yang semakin efektif dan responsif sekaligus memperkuat fungsi pengawasan.
“Melalui kolaborasi dan pertukaran informasi, sinergi antarwilayah terus diperkuat untuk mewujudkan pelayanan keimigrasian yang semakin efektif, responsif dan berkualitas,” tegasnya.
Kunjungan ini menjadi penting karena karakteristik Kepri dan Riau memiliki tantangan keimigrasian yang berbeda. Kepri berada di kawasan perbatasan dengan intensitas lalu lintas internasional yang tinggi, sedangkan Riau juga menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas orang yang cukup dinamis.
Karena itu, koordinasi menjadi instrumen penting untuk memastikan informasi terkait pergerakan orang asing, pelayanan dokumen keimigrasian, hingga potensi pelanggaran dapat ditangani secara lebih cepat dan terintegrasi.
Bagi jajaran Imigrasi, peningkatan kualitas pelayanan tidak boleh mengorbankan aspek pengawasan. Sebaliknya, pengawasan yang kuat juga harus tetap dibarengi pelayanan publik yang profesional, transparan dan tidak berbelit.
Pertukaran pengalaman antara Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Kanwil Ditjen Imigrasi Riau dan Kanim Pekanbaru diharapkan mampu melahirkan pola kerja yang lebih efektif. Terutama dalam menghadapi potensi penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran administrasi, maupun persoalan lain yang berkaitan dengan keberadaan orang asing.
Dengan demikian, kunjungan Guntur Sahat Hamonangan bukan sekadar agenda koordinasi antarkantor. Momentum tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengawasan yang lebih tajam, pelayanan yang lebih cepat, serta penegakan hukum keimigrasian yang semakin responsif terhadap perkembangan di lapangan. HUM/BAD


