JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Betrand Peto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial ANW di sebuah kelab kawasan SCBD, Jakarta Selatan, 12 September 2026.
Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, mengatakan laporan terhadap Betrand Peto telah dibuat pada 12 September 2026.
“Pada tanggal 12 September, sudah ada laporan polisi terhadap BP,” ujar Nathaniel saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu 13 September 2026.
Nathaniel menyebut terlapor adalah Alfonsus Toribio Tenkudi alias Betrand Peto. Ia mengatakan Betrand dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual dengan sangkaan Pasal 473 Undang-Undang KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Terlapor di sini adalah Alfonsus Toribio Tenkudi alias Betrand Peto yang mana diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Dengan pasal yang kami sangkakan Pasal 473 Undang-Undang KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya.
Selain Betrand Peto, pihak ANW juga melaporkan pria berinisial WHA yang disebut sebagai rekan Betrand atas dugaan penganiayaan terhadap rekan ANW.
“Dan satu lagi kami melaporkan temannya BP yang berinisial WHA dengan pasal penganiayaan. Karena yang kemarin mungkin ramai dilihat bahwa ada kuping yang berdarah itu,” ujar Nathaniel.
ANW kemudian mengungkap kronologi dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Menurut keterangannya, kejadian berlangsung pada 12 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu kelab kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
ANW datang bersama seorang teman. Saat berada di kelab, seorang staf menawarkan agar mereka ikut meramaikan room yang disebut sebagai milik Betrand Peto.
“Lalu tiba-tiba ada salah satu staf dari kelab tersebut yang bilang, ‘Mau nggak Kak ngeramein room-nya si BP ini?'” tutur ANW sambil menangis.
ANW mengaku tidak memiliki prasangka buruk ketika menerima tawaran tersebut. Seorang waitress awalnya melayani mereka sebelum pelayanan kemudian diserahkan kepada staf laki-laki lain.
“Awal-awal si waitress ini take over ke temannya satu lagi, cowok juga. Dan si temannya ini sudah make sure kalau untuk di room ini aman, nggak akan kenapa-napa,” katanya.
Setelah minuman dibagikan, pelayan tersebut meninggalkan ruangan. ANW kemudian keluar untuk mengambil telepon selulernya yang berada di sofa di luar room.
Saat kembali ke ruangan, ANW mengaku tidak melihat temannya. Ia kemudian mengetahui temannya berada di toilet.
ANW kembali duduk di sofa di samping Betrand Peto. Menurut keterangannya, Betrand tiba-tiba menarik tangannya.
“Saya duduk di sofa, samping saya BP. Tiba-tiba BP narik tangan saya,” ujar ANW.
ANW mengaku saat itu tidak berpikiran negatif. Ia mengira Betrand mengajaknya mencari temannya yang berada di toilet.
Namun, menurut pengakuan ANW, dirinya justru mengalami dugaan pelecehan seksual di depan pintu toilet.
“Ternyata di depan pintu toilet tersebut, saya dilecehin,” ujar ANW sambil menangis.
Kuasa hukum ANW menyebut dugaan kejadian tersebut tidak hanya berupa pelecehan seksual. Pihaknya juga menduga terdapat kekerasan dan pemaksaan terhadap korban.
“Bukan hanya dilecehkan tapi ada kekerasan dan pemaksaan,” kata Nathaniel.
Nathaniel kemudian menunjukkan sejumlah foto yang disebut sebagai bukti kondisi fisik korban. Ia juga menyebut terdapat hasil visum terkait luka yang dialami ANW.
“Ini salah satu visum untuk hidungnya yang katanya dibenturkan,” ujarnya sembari menunjukkan foto cedera pada hidung korban.
Selain luka pada hidung, Nathaniel memperlihatkan foto yang disebut menunjukkan memar pada bagian leher dan lengan ANW.
“Baru kemudian, di sini di leher,” katanya.
“Dan ada satu lagi, kemudian tangannya biru, ada memar,” lanjut Nathaniel.
Laporan dugaan kekerasan seksual terhadap Betrand Peto tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum di Polda Metro Jaya.
Kebenaran atas laporan dan dugaan kejadian tersebut selanjutnya akan ditentukan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum. HUM/GIT


