JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat 28 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap Ruben telah dijadwalkan penyidik.
“Untuk panggilan pemeriksaan tersangkanya hari Jumat, tanggal 28 Agustus,” ujar Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa 25 Agustus 2026.
Meski telah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Ruben.
Iskandarsyah menjelaskan, keputusan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Menurutnya, sejauh ini Ruben tidak memenuhi alasan-alasan yang dapat menjadi pertimbangan untuk dilakukan penahanan.
Ruben disebut tidak mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Selain itu, polisi menyebut Ruben tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan.
Ia juga dinilai tidak menghambat proses pemeriksaan, tidak berupaya melarikan diri, serta tidak berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti.
Pertimbangan lainnya, Ruben disebut tidak mengulangi tindak pidana, tidak terancam keselamatannya, serta tidak memengaruhi saksi agar tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya.
Duduk Perkara Dugaan Penipuan
Kasus yang menjerat Ruben bermula dari laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan, pelapor dalam perkara tersebut berinisial P, sedangkan korban berinisial DM.
Dalam laporan itu, Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban dalam bisnis yang dimilikinya.
Korban kemudian tertarik dan terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” kata Joko kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2026.
Setelah kesepakatan dibuat, korban menyerahkan sejumlah modal kepada Ruben dengan perjanjian mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan.
Namun, ketika waktu yang dijanjikan tiba, korban disebut belum menerima keuntungan maupun pengembalian modal yang telah disetorkan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan,” tutur Joko.
Kondisi tersebut kemudian membuat korban melaporkan Ruben ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, kerugian korban disebut mencapai Rp 3,5 miliar.
Ruben kini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tersebut. HUM/GIT


