JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Artis Revaldo Fifaldi dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan psikotropika berdasarkan hasil tes urine setelah ditangkap polisi di sebuah apartemen kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa 25 Agustus 2026.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Nasriadi mengatakan, hasil pemeriksaan urine Revaldo menunjukkan adanya kandungan narkotika dan psikotropika.
“Hasil tes urine pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika,” kata Nasriadi kepada wartawan, Selasa 25 Agustus 2026.
Revaldo ditangkap polisi pada Senin 24 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen kawasan Pondok Aren setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Barang bukti tersebut antara lain tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler milik Revaldo yang ditemukan di rak sepatu.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Nasriadi.
Kasus ini menambah panjang catatan hukum Revaldo terkait narkotika.
Revaldo sebelumnya pernah ditangkap pada 2006 karena memiliki paket sabu dan kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Empat tahun berselang, Revaldo kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap pada 2010 karena kepemilikan 62 gram sabu.
Pada 2023, Revaldo kembali ditangkap dalam kasus narkotika oleh Polda Metro Jaya.
Dengan penangkapan terbaru tersebut, Revaldo kembali menghadapi proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. HUM/GIT


