PURWOKERTO, Memoindonesia.co.id – Kemendiktisaintek menetapkan Prof Ali Rokhman sebagai Plt Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggantikan Akhmad Sodiq yang menjadi tersangka KPK, Senin, 24 Agustus 2026.
Penunjukan Prof Ali Rokhman disampaikan Plt Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Prof Badri Munir Sukoco setelah menggelar rapat terkait keberlangsungan tata kelola Universitas Jenderal Soedirman.
Badri mengatakan, penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan akademik dan tata kelola kampus tetap berjalan setelah Akhmad Sodiq tersandung perkara hukum.
“Bapak Mendiktisaintek telah menetapkan penjabat sementara Rektor Universitas Jenderal Soedirman, yaitu Prof Ali Rokhman, yang nantinya akan memimpin dan memastikan kegiatan Tridharma, baik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Badri saat konferensi pers di Gedung Rektorat Unsoed Purwokerto, Minggu, 23 Agustus 2026.
Prof Ali Rokhman akan menjalankan tugas sebagai Plt Rektor Unsoed selama enam bulan hingga satu tahun.
Dalam periode tersebut, proses pemilihan rektor definitif akan dilakukan sesuai statuta Unsoed dan peraturan senat universitas.
“Berlaku antara 6 sampai 1 tahun, tadi sudah kita diskusikan di internal dalam rapat dan juga mengacu pada statuta dari Unsoed maupun peraturan senat yang terkait dengan tata cara pemilihan rektor yang nanti akan dijalankan oleh Plt,” ujar Badri.
Badri menegaskan, penunjukan Prof Ali Rokhman sekaligus menyelesaikan persoalan kepemimpinan di Unsoed untuk sementara waktu.
Dengan adanya Plt Rektor, tidak ada lagi kekosongan kepemimpinan di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman.
Sebelumnya, Akhmad Sodiq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed. HUM/GIT


