MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Motif Dendam Pribadi Terungkap di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Publisher: Redaktur 16 April 2026 2 Min Read
Share
Oditur Militer mengungkap motif dendam pribadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat oknum TNI terungkap didasari dendam pribadi berdasarkan hasil penyidikan militer, Kamis 16 April 2026.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyampaikan bahwa motif tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap para terdakwa.

“Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini murni dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie Yunus),” ujar Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Selain itu, berkas perkara kasus tersebut telah resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca Juga:  Irjenpol Sandi Nugroho Dipromosikan Jadi Kapolda Sumsel

Dalam pelimpahan tersebut, oditur juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya gelas tumbler, kacamata, kaos putih, sepatu, celana panjang, kemeja, helm hitam, busa, flash disk berisi video, botol aki bekas, serta sisa cairan pembersih karat.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto menyebut keempat oknum TNI tersebut kini berstatus terdakwa.

“Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu BHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Satu bintara, tiga perwira,” jelasnya.

Keempat terdakwa diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Saat ini, mereka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut

Menurutnya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Primer, kami menerapkan Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” kata Andri Wijaya.

“Untuk subsidier, Pasal 448 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Untuk lebih subsidiernya lagi, Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun,” lanjutnya. HUM/GIT

TAGGED: air keras, andrie yunus, Bareskrim, dendam pribadi, kasus hukum, kriminal jakarta, oditurat militer, Pengadilan Militer, Penganiayaan, Sidang Militer, terdakwa tni, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

Kejaksaan

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?