MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Panggil Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp 3,5 Miliar

Publisher: Redaktur 25 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat 28 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap Ruben telah dijadwalkan penyidik.

“Untuk panggilan pemeriksaan tersangkanya hari Jumat, tanggal 28 Agustus,” ujar Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa 25 Agustus 2026.

Meski telah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Ruben.

Iskandarsyah menjelaskan, keputusan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Kekasih Tamara Tyasmara Sebagai Tersangka

Menurutnya, sejauh ini Ruben tidak memenuhi alasan-alasan yang dapat menjadi pertimbangan untuk dilakukan penahanan.

Ruben disebut tidak mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Selain itu, polisi menyebut Ruben tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan.

Ia juga dinilai tidak menghambat proses pemeriksaan, tidak berupaya melarikan diri, serta tidak berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti.

Pertimbangan lainnya, Ruben disebut tidak mengulangi tindak pidana, tidak terancam keselamatannya, serta tidak memengaruhi saksi agar tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya.

Duduk Perkara Dugaan Penipuan

Kasus yang menjerat Ruben bermula dari laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.

Baca Juga:  Hadiri Panggilan Kedua Penyidik Kejagung, Sandra Dewi Diperiksa 10 Jam

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan, pelapor dalam perkara tersebut berinisial P, sedangkan korban berinisial DM.

Dalam laporan itu, Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban dalam bisnis yang dimilikinya.

Korban kemudian tertarik dan terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” kata Joko kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2026.

Setelah kesepakatan dibuat, korban menyerahkan sejumlah modal kepada Ruben dengan perjanjian mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan.

Namun, ketika waktu yang dijanjikan tiba, korban disebut belum menerima keuntungan maupun pengembalian modal yang telah disetorkan.

Baca Juga:  Persaingan Dunia Hiburan, Faby Marcelia Tolak Tua

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan,” tutur Joko.

Kondisi tersebut kemudian membuat korban melaporkan Ruben ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, kerugian korban disebut mencapai Rp 3,5 miliar.

Ruben kini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Artis, investasi, Investasi Bodong, kasus hukum, korban, pemeriksaan, penggelapan, Penipuan, polisi, polres jaksel, Ruben Onsu, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kematian Sutrimo di Depan Klinik Mordent, Polisi Periksa 27 Saksi dan Tunggu Hasil Forensik
25 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Permen Narkoba THC di Malang, 231 Gram Disita dan Satu Orang Ditangkap
25 Agustus 2026
Revaldo Positif Narkoba dan Psikotropika, Polisi Temukan Barang Bukti di Apartemen
25 Agustus 2026
Dua PSK Asal Bekasi Jadi Terdakwa Usai Tawarkan Prostitusi Threesome di Surabaya
25 Agustus 2026
Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK
24 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kematian Sutrimo di Depan Klinik Mordent, Polisi Periksa 27 Saksi dan Tunggu Hasil Forensik
25 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Permen Narkoba THC di Malang, 231 Gram Disita dan Satu Orang Ditangkap
25 Agustus 2026
Revaldo Positif Narkoba dan Psikotropika, Polisi Temukan Barang Bukti di Apartemen
25 Agustus 2026
Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK
24 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kematian Sutrimo di Depan Klinik Mordent, Polisi Periksa 27 Saksi dan Tunggu Hasil Forensik

Bareskrim

Bareskrim Bongkar Permen Narkoba THC di Malang, 231 Gram Disita dan Satu Orang Ditangkap

Hukum

Revaldo Positif Narkoba dan Psikotropika, Polisi Temukan Barang Bukti di Apartemen

Hukum

Dua PSK Asal Bekasi Jadi Terdakwa Usai Tawarkan Prostitusi Threesome di Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?