MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua PSK Asal Bekasi Jadi Terdakwa Usai Tawarkan Prostitusi Threesome di Surabaya

Publisher: Redaktur 25 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Dua terdakwa kasus prostitusi usai menjalani sidang perdana di PN Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA,  Memoindonesia.co.id – Dua pekerja seks komersial (PSK) asal Bekasi, KA (20) dan RR (32), menjadi terdakwa setelah menawarkan jasa prostitusi threesome melalui aplikasi MiChat hingga melayani seorang pelanggan di Surabaya, Senin 24 Agustus 2026.

Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Wanto Hariyono.

Persidangan perkara tersebut digelar secara tertutup di Ruang Sari 4 PN Surabaya.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan KA dan RR saling mengenal ketika sama-sama bekerja sebagai PSK di Bekasi, Jawa Barat.

Keduanya kemudian berangkat ke Surabaya untuk menawarkan layanan seksual melalui prostitusi online.

Baca Juga:  Pemilik Hotel Mewah The Oberoi Jadi Korban Hilang KMP Putri Yasmin

“Pada 1 Mei 2026, para terdakwa membuat akun MiChat untuk menawarkan atau mengiklankan layanan seksual yaitu untuk prostitusi online dengan nama akun VIONΝΑ,” kata Wanto saat membacakan dakwaan.

Penawaran tersebut kemudian menarik perhatian seorang pria bernama Arief Sanjaya.

Arief lantas intens berkomunikasi dengan kedua terdakwa hingga menyepakati layanan seksual threesome dengan tarif Rp 3 juta.

Komunikasi antara kedua terdakwa dan Arief kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.

Setelah kesepakatan tercapai, KA dan RR berangkat dari Bekasi menuju Surabaya menggunakan kereta api untuk menemui calon pelanggan tersebut.

“Pada 9 Mei 2026, para terdakwa bertolak dari Bekasi menuju Surabaya menggunakan kereta api,” jelas Wanto.

Baca Juga:  Langgar Pasal 335 KUHP, Heru Herlambang Dituntut Jaksa Darwis 9 Bulan Penjara

Setibanya di Surabaya pada 10 Mei 2026, keduanya menginap di Kamar 801 Hotel Cleo Business, Jalan Raya Jemursari, Kendangsari.

Sehari kemudian, Senin 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Arief mendatangi kamar tersebut.

Arief kemudian menyerahkan uang tunai Rp3 juta kepada terdakwa RR yang selanjutnya membagikan uang tersebut kepada KA.

Namun, setelah layanan tersebut berlangsung, keduanya tidak lama kemudian berurusan dengan aparat kepolisian.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Polrestabes Surabaya membekuk KA dan RR di lokasi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dan alat kontrasepsi.

Sementara itu, Arief yang disebut sebagai pelanggan dalam perkara tersebut tidak dijerat pidana dalam kasus ini.

Baca Juga:  Armuji Hadang Eksekusi Premanisme di Pabrik Garmen, Nasib Ratusan Buruh Jadi Taruhan

KA dan RR kini harus menghadapi proses hukum di PN Surabaya atas dugaan tindak pidana terkait prostitusi online.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. HUM/GIT

TAGGED: Bekasi, dakwaan, hotel, MiChat, PN Surabaya, Polrestabes Surabaya, Prostitusi, prostitusi online, PSK, Sidang, terdakwa, threesome, WhatsApp
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kematian Sutrimo di Depan Klinik Mordent, Polisi Periksa 27 Saksi dan Tunggu Hasil Forensik
25 Agustus 2026
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Panggil Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp 3,5 Miliar
25 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Permen Narkoba THC di Malang, 231 Gram Disita dan Satu Orang Ditangkap
25 Agustus 2026
Revaldo Positif Narkoba dan Psikotropika, Polisi Temukan Barang Bukti di Apartemen
25 Agustus 2026
Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK
24 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kematian Sutrimo di Depan Klinik Mordent, Polisi Periksa 27 Saksi dan Tunggu Hasil Forensik
25 Agustus 2026
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Panggil Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp 3,5 Miliar
25 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Permen Narkoba THC di Malang, 231 Gram Disita dan Satu Orang Ditangkap
25 Agustus 2026
Revaldo Positif Narkoba dan Psikotropika, Polisi Temukan Barang Bukti di Apartemen
25 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kematian Sutrimo di Depan Klinik Mordent, Polisi Periksa 27 Saksi dan Tunggu Hasil Forensik

Hukum

Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Panggil Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp 3,5 Miliar

Bareskrim

Bareskrim Bongkar Permen Narkoba THC di Malang, 231 Gram Disita dan Satu Orang Ditangkap

Hukum

Revaldo Positif Narkoba dan Psikotropika, Polisi Temukan Barang Bukti di Apartemen

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?