SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Dua pekerja seks komersial (PSK) asal Bekasi, KA (20) dan RR (32), menjadi terdakwa setelah menawarkan jasa prostitusi threesome melalui aplikasi MiChat hingga melayani seorang pelanggan di Surabaya, Senin 24 Agustus 2026.
Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Wanto Hariyono.
Persidangan perkara tersebut digelar secara tertutup di Ruang Sari 4 PN Surabaya.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan KA dan RR saling mengenal ketika sama-sama bekerja sebagai PSK di Bekasi, Jawa Barat.
Keduanya kemudian berangkat ke Surabaya untuk menawarkan layanan seksual melalui prostitusi online.
“Pada 1 Mei 2026, para terdakwa membuat akun MiChat untuk menawarkan atau mengiklankan layanan seksual yaitu untuk prostitusi online dengan nama akun VIONΝΑ,” kata Wanto saat membacakan dakwaan.
Penawaran tersebut kemudian menarik perhatian seorang pria bernama Arief Sanjaya.
Arief lantas intens berkomunikasi dengan kedua terdakwa hingga menyepakati layanan seksual threesome dengan tarif Rp 3 juta.
Komunikasi antara kedua terdakwa dan Arief kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah kesepakatan tercapai, KA dan RR berangkat dari Bekasi menuju Surabaya menggunakan kereta api untuk menemui calon pelanggan tersebut.
“Pada 9 Mei 2026, para terdakwa bertolak dari Bekasi menuju Surabaya menggunakan kereta api,” jelas Wanto.
Setibanya di Surabaya pada 10 Mei 2026, keduanya menginap di Kamar 801 Hotel Cleo Business, Jalan Raya Jemursari, Kendangsari.
Sehari kemudian, Senin 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Arief mendatangi kamar tersebut.
Arief kemudian menyerahkan uang tunai Rp3 juta kepada terdakwa RR yang selanjutnya membagikan uang tersebut kepada KA.
Namun, setelah layanan tersebut berlangsung, keduanya tidak lama kemudian berurusan dengan aparat kepolisian.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Polrestabes Surabaya membekuk KA dan RR di lokasi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dan alat kontrasepsi.
Sementara itu, Arief yang disebut sebagai pelanggan dalam perkara tersebut tidak dijerat pidana dalam kasus ini.
KA dan RR kini harus menghadapi proses hukum di PN Surabaya atas dugaan tindak pidana terkait prostitusi online.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. HUM/GIT


