MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Bongkar Permen Narkoba THC di Malang, 231 Gram Disita dan Satu Orang Ditangkap

Publisher: Redaktur 25 Agustus 2026 4 Min Read
Share
Bareskrim Polri menggagalkan peredaran permen mengandung narkotika jenis THC di Kota Malang.
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menggagalkan peredaran permen yang mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) di Kota Malang, Jawa Timur, serta menangkap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera, Selasa 25 Agustus 2026.

Pengungkapan tersebut bermula pada Selasa 18 Agustus 2026 ketika Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia.

Paket tersebut tercatat dikirim kepada penerima berinisial SH di Malang.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dan menemukan tiga pouch bermerek AI yang masing-masing berisi 10 permen.

“Paket tersebut berisi tiga pouch dengan merek AI yang masing-masing berisikan 10 permen candy,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa 25 Agustus 2026.

Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai menunjukkan permen tersebut mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol.

Baca Juga:  Loloskan 8 Kali Penyeludupan Narkoba, Mantan Kasatreskoba Polres Lampung Selatan Divonis Mati

Petugas kemudian melakukan controlled delivery untuk mengungkap penerima paket tersebut.

Pada Rabu 19 Agustus 2026, tim Bareskrim bersama anggota Bea Cukai Pasar Baru berangkat menuju Kota Malang.

Pengiriman paket dilakukan setelah pada Minggu 23 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB diketahui penerima telah membayar tagihan menggunakan virtual account.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kantor Pos Cabang Malang untuk mengantarkan paket tersebut ke alamat tujuan.

Bersama kurir, petugas membawa paket menuju sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Saat paket diterima, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Abram Jetro Endiera.

“Tim Subdit III Dittipidnarkoba bersama Tim Bea Cukai Pasar Baru melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera yang telah mengambil paket berisikan permen candy yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol dari kurir paket Kantor Pos Cabang Malang,” jelas Eko Hadi.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Penyebab Kematian Yai Mim Mengarah Asfiksia

Dalam pemeriksaan awal, Abram mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya.

Ia mengaku memesan barang tersebut melalui sebuah situs web.

Berdasarkan pemeriksaan, Abram disebut telah empat kali memesan paket yang mengandung narkotika jenis THC.

Pemesanan pertama dilakukan pada 4 Maret 2026 berupa satu pouch berisi 10 permen candy yang diduga mengandung THC.

Kemudian pada 31 Maret 2026, Abram kembali memesan satu lembar cokelat yang diduga mengandung narkotika jenis THC.

Pemesanan berikutnya dilakukan pada 21 Mei 2026 berupa satu liquid berbentuk seperti lilin yang diduga mengandung THC.

Terakhir, pada 19 Agustus 2026, Abram memesan tiga bungkus permen bermerek AI yang masing-masing berisi 10 permen candy.

“Berdasarkan keterangan Abram Jetro Endiera, semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut ditujukan untuk dikonsumsi sendiri,” ungkap Eko Hadi.

Baca Juga:  Bareskrim Periksa Konten Kreator Diduga Sebar Hoaks dan Fitnah Azizah Salsha

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu paket berisi tiga bungkus permen candy yang diduga mengandung narkotika jenis THC, 13 pcs cokelat LSD yang diduga mengandung narkotika jenis THC, satu unit iPhone 14 Pro, serta satu unit laptop HP OMEN.

Total delta-9-tetrahydrocannabinol yang diamankan mencapai 231 gram bruto.

Nilai ekonomis barang bukti tersebut jika diedarkan diperkirakan mencapai Rp 693 juta.

“Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 115 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” tutur Eko Hadi.

Atas dugaan perbuatannya, Abram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. HUM/GIT

TAGGED: Abram Jetro, Bareskrim, Bea Cukai, controlled delivery, Lowokwaru, Narkoba, narkoba online, Narkotika, permen narkoba, polisi, Sabu, THC
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kematian Sutrimo di Depan Klinik Mordent, Polisi Periksa 27 Saksi dan Tunggu Hasil Forensik
25 Agustus 2026
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Panggil Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp 3,5 Miliar
25 Agustus 2026
Revaldo Positif Narkoba dan Psikotropika, Polisi Temukan Barang Bukti di Apartemen
25 Agustus 2026
Dua PSK Asal Bekasi Jadi Terdakwa Usai Tawarkan Prostitusi Threesome di Surabaya
25 Agustus 2026
Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK
24 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kematian Sutrimo di Depan Klinik Mordent, Polisi Periksa 27 Saksi dan Tunggu Hasil Forensik
25 Agustus 2026
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Panggil Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp 3,5 Miliar
25 Agustus 2026
Revaldo Positif Narkoba dan Psikotropika, Polisi Temukan Barang Bukti di Apartemen
25 Agustus 2026
Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK
24 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kematian Sutrimo di Depan Klinik Mordent, Polisi Periksa 27 Saksi dan Tunggu Hasil Forensik

Hukum

Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Panggil Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp 3,5 Miliar

Hukum

Revaldo Positif Narkoba dan Psikotropika, Polisi Temukan Barang Bukti di Apartemen

Hukum

Dua PSK Asal Bekasi Jadi Terdakwa Usai Tawarkan Prostitusi Threesome di Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?