MALANG, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menggagalkan peredaran permen yang mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) di Kota Malang, Jawa Timur, serta menangkap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera, Selasa 25 Agustus 2026.
Pengungkapan tersebut bermula pada Selasa 18 Agustus 2026 ketika Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia.
Paket tersebut tercatat dikirim kepada penerima berinisial SH di Malang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dan menemukan tiga pouch bermerek AI yang masing-masing berisi 10 permen.
“Paket tersebut berisi tiga pouch dengan merek AI yang masing-masing berisikan 10 permen candy,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa 25 Agustus 2026.
Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai menunjukkan permen tersebut mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol.
Petugas kemudian melakukan controlled delivery untuk mengungkap penerima paket tersebut.
Pada Rabu 19 Agustus 2026, tim Bareskrim bersama anggota Bea Cukai Pasar Baru berangkat menuju Kota Malang.
Pengiriman paket dilakukan setelah pada Minggu 23 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB diketahui penerima telah membayar tagihan menggunakan virtual account.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kantor Pos Cabang Malang untuk mengantarkan paket tersebut ke alamat tujuan.
Bersama kurir, petugas membawa paket menuju sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Saat paket diterima, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Abram Jetro Endiera.
“Tim Subdit III Dittipidnarkoba bersama Tim Bea Cukai Pasar Baru melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera yang telah mengambil paket berisikan permen candy yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol dari kurir paket Kantor Pos Cabang Malang,” jelas Eko Hadi.
Dalam pemeriksaan awal, Abram mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya.
Ia mengaku memesan barang tersebut melalui sebuah situs web.
Berdasarkan pemeriksaan, Abram disebut telah empat kali memesan paket yang mengandung narkotika jenis THC.
Pemesanan pertama dilakukan pada 4 Maret 2026 berupa satu pouch berisi 10 permen candy yang diduga mengandung THC.
Kemudian pada 31 Maret 2026, Abram kembali memesan satu lembar cokelat yang diduga mengandung narkotika jenis THC.
Pemesanan berikutnya dilakukan pada 21 Mei 2026 berupa satu liquid berbentuk seperti lilin yang diduga mengandung THC.
Terakhir, pada 19 Agustus 2026, Abram memesan tiga bungkus permen bermerek AI yang masing-masing berisi 10 permen candy.
“Berdasarkan keterangan Abram Jetro Endiera, semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut ditujukan untuk dikonsumsi sendiri,” ungkap Eko Hadi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu paket berisi tiga bungkus permen candy yang diduga mengandung narkotika jenis THC, 13 pcs cokelat LSD yang diduga mengandung narkotika jenis THC, satu unit iPhone 14 Pro, serta satu unit laptop HP OMEN.
Total delta-9-tetrahydrocannabinol yang diamankan mencapai 231 gram bruto.
Nilai ekonomis barang bukti tersebut jika diedarkan diperkirakan mencapai Rp 693 juta.
“Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 115 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” tutur Eko Hadi.
Atas dugaan perbuatannya, Abram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. HUM/GIT


