JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Direktur Utama Investree Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus investasi ilegal, Selasa 18 Agustus 2026.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adrian Asharyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” demikian amar putusan majelis hakim yang dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2026.
Adrian juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, harta terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran.
“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan Terpidana tidak cukup untuk membayar denda atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka terhadap pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian setelah Adrian berada di luar negeri dan masuk dalam daftar buronan internasional.
Adrian kemudian dipulangkan ke Indonesia pada 2025 dan menjalani proses persidangan pada tahun ini.
Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Eman Sulaeman dengan anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Isabela Samelina.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Adrian dihukum lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Adrian bersama rekannya, Alan Perdana Putra, menggunakan PT Putra Radhika Investama untuk menghimpun dan mengelola dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jaksa menyebut penghimpunan dana tersebut dilakukan untuk menyelamatkan diri dari tagihan yang tidak terbayar kepada masyarakat yang menempatkan dana di PT Radhika Persada Utama.
Modus yang digunakan yakni membuat program superlender dengan menggabungkan investor pada PT Radhika Persada Utama yang tidak terlunasi tagihannya menjadi satu entitas.
Penempatan dana dalam program tersebut disebut memiliki batas minimal Rp 10 miliar dan ditawarkan seolah-olah sebagai produk investasi yang aman dengan bunga relatif tinggi sebesar 3-4 persen per bulan.
Jaksa mengatakan PT Investree Radhika Jaya disebut akan memberikan corporate guarantee dan polis asuransi sebagai jaminan investasi agar para lender tertarik menempatkan dana.
Namun, seluruh tindakan Adrian bersama PT Putra Radhika Investama tersebut tidak tercatat dalam pembukuan PT Investree Radhika Jaya.
Jaksa juga menyebut PT Investree Radhika Jaya tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat.
Dalam menjalankan transaksi, mereka menggunakan tiga rekening bank.
Total dana yang berhasil dihimpun hingga Januari 2023 disebut mencapai lebih dari Rp 2 triliun.
Jaksa menegaskan PT Radhika Persada Utama dan PT Putra Radhika Investama tidak pernah memperoleh mandat dari PT Investree Radhika Jaya untuk menghimpun dana masyarakat.
Namun, Alan dan Adrian disebut berinisiatif menggunakan kedua perusahaan tersebut untuk menghimpun dana masyarakat.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi modal kerja dan mengelola kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) demi keberlangsungan PT Investree Radhika Jaya.
“Bahwa jumlah Lender yang dihimpun oleh Saksi Alan Perdana Putra bersama dengan Terdakwa Adrian Asharyanto Gunadi alias Adrian Asharyanto pada PT Putra Radhika Investama terdiri dari individu (perorangan) dan juga perusahaan,” ujar jaksa.
Dana para lender tersebut hingga kini disebut belum dibayarkan oleh PT Putra Radhika Investama.
Selain Adrian, majelis hakim juga menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Alan Perdana Putra.
Alan turut dihukum denda Rp500 juta dengan ketentuan pengganti 140 hari kurungan apabila denda tidak dibayar. HUM/GIT


