MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Bos Investree Adrian Gunadi Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Investasi Ilegal

Publisher: Redaktur 18 Agustus 2026 4 Min Read
Share
Eks Bos Investree Adrian Gunadi saat ditahan polisi dan OJK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Mantan Direktur Utama Investree Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus investasi ilegal, Selasa 18 Agustus 2026.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adrian Asharyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” demikian amar putusan majelis hakim yang dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2026.

Adrian juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, harta terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran.

“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan Terpidana tidak cukup untuk membayar denda atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka terhadap pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian setelah Adrian berada di luar negeri dan masuk dalam daftar buronan internasional.

Baca Juga:  Komisi XI Tegaskan Tak Ada Pejabat Danantara Gantikan Pimpinan OJK dan BEI

Adrian kemudian dipulangkan ke Indonesia pada 2025 dan menjalani proses persidangan pada tahun ini.

Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Eman Sulaeman dengan anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Isabela Samelina.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Adrian dihukum lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Adrian bersama rekannya, Alan Perdana Putra, menggunakan PT Putra Radhika Investama untuk menghimpun dan mengelola dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jaksa menyebut penghimpunan dana tersebut dilakukan untuk menyelamatkan diri dari tagihan yang tidak terbayar kepada masyarakat yang menempatkan dana di PT Radhika Persada Utama.

Modus yang digunakan yakni membuat program superlender dengan menggabungkan investor pada PT Radhika Persada Utama yang tidak terlunasi tagihannya menjadi satu entitas.

Baca Juga:  KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026

Penempatan dana dalam program tersebut disebut memiliki batas minimal Rp 10 miliar dan ditawarkan seolah-olah sebagai produk investasi yang aman dengan bunga relatif tinggi sebesar 3-4 persen per bulan.

Jaksa mengatakan PT Investree Radhika Jaya disebut akan memberikan corporate guarantee dan polis asuransi sebagai jaminan investasi agar para lender tertarik menempatkan dana.

Namun, seluruh tindakan Adrian bersama PT Putra Radhika Investama tersebut tidak tercatat dalam pembukuan PT Investree Radhika Jaya.

Jaksa juga menyebut PT Investree Radhika Jaya tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat.

Dalam menjalankan transaksi, mereka menggunakan tiga rekening bank.

Total dana yang berhasil dihimpun hingga Januari 2023 disebut mencapai lebih dari Rp 2 triliun.

Jaksa menegaskan PT Radhika Persada Utama dan PT Putra Radhika Investama tidak pernah memperoleh mandat dari PT Investree Radhika Jaya untuk menghimpun dana masyarakat.

Baca Juga:  Ada yang Disita saat KPK Geledah Bank Indonesia di Kasus CSR

Namun, Alan dan Adrian disebut berinisiatif menggunakan kedua perusahaan tersebut untuk menghimpun dana masyarakat.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi modal kerja dan mengelola kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) demi keberlangsungan PT Investree Radhika Jaya.

“Bahwa jumlah Lender yang dihimpun oleh Saksi Alan Perdana Putra bersama dengan Terdakwa Adrian Asharyanto Gunadi alias Adrian Asharyanto pada PT Putra Radhika Investama terdiri dari individu (perorangan) dan juga perusahaan,” ujar jaksa.

Dana para lender tersebut hingga kini disebut belum dibayarkan oleh PT Putra Radhika Investama.

Selain Adrian, majelis hakim juga menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Alan Perdana Putra.

Alan turut dihukum denda Rp500 juta dengan ketentuan pengganti 140 hari kurungan apabila denda tidak dibayar. HUM/GIT

TAGGED: Adrian Gunadi, Alan Perdana, Dana Lender, Investasi Ilegal, Investree, Investree Radhika, kasus investasi, NPL, OJK, pengadilan, PT Putra Radhika, Vonis Adrian
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Bagian Tata Usaha Risdianto Samudro Prabowo (kanan) menerima cenderamata dalam kegiatan
BPN Jatim Percepat Balik Nama Aset Lelang, Kepastian Hukum Jadi Kunci
6 Oktober 2026
Petugas Imigrasi Semarang mengamankan GKF di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat, 25 September 2026.
WN Ghana Jadi Pemain Tarkam Bayaran, Imigrasi Semarang Bongkar Overstay selama 216 Hari
6 Oktober 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan
6 Oktober 2026
Sebanyak 32 kantor imigrasi berubah nama sekaligus menyesuaikan tipologi 14 kantor lainnya.
Peta Baru Imigrasi: 32 Kantor Ganti Nama, 14 Kantor Ubah Tipologi
6 Oktober 2026
Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut
6 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan
6 Oktober 2026
Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut
6 Oktober 2026
KPK Bongkar Alur Uang Iklan Bank BJB, Eks Pejabat Didalami Soal Dana Nonbujeter
6 Oktober 2026
Imigrasi Surabaya Resmi Ganti Nama, Kini Jadi Kantor Imigrasi Juanda
6 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang mengamankan GKF di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat, 25 September 2026.
Imigrasi

WN Ghana Jadi Pemain Tarkam Bayaran, Imigrasi Semarang Bongkar Overstay selama 216 Hari

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Hukum

KPK Panggil Nusron Wahid, Kasus Suap ATR/BPN Makin Dekat ke Pucuk Pimpinan

Sebanyak 32 kantor imigrasi berubah nama sekaligus menyesuaikan tipologi 14 kantor lainnya.
Headlines

Peta Baru Imigrasi: 32 Kantor Ganti Nama, 14 Kantor Ubah Tipologi

Imigrasi

Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?