MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Panggil Analis Senior OJK, Telusuri Dugaan Korupsi CSR Rp 28 Miliar Libatkan Dua Anggota DPR

Publisher: Redaktur 9 September 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kali ini, penyidik memanggil Pratomo Anindito (PA), Analis Senior Departemen Hukum OJK, pada Selasa 9 September 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat dua anggota DPR, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

“KPK memanggil saudara PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang,” ujar Budi.

Baca Juga:  KPK dan Kortas Tipikor Polri Perkuat Koordinasi Penanganan Perkara Korupsi

Kasus ini bermula ketika Komisi XI DPR, yang memiliki kewenangan dalam penetapan anggaran untuk BI dan OJK, diduga menerima jatah dana program sosial. Setiap anggota DPR disebut mendapat 10 kegiatan CSR dari BI per tahun, serta 18 hingga 24 kegiatan CSR dari OJK per tahun.

Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai ketentuan. Dari hasil penyidikan, KPK menduga Satori menerima Rp 12,52 miliar, sementara Heri Gunawan mengantongi Rp 15,86 miliar.

Keduanya juga disangka melakukan pencucian uang. Satori diduga menggunakan uang haram tersebut untuk membangun showroom, sedangkan Heri membeli rumah dan mobil dari hasil dana CSR.

Baca Juga:  KPK Ungkap Pembelian 53 Kapal Bekas Terkait Dugaan Korupsi di PT ASDP

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hingga kini belum ditahan.

Kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan memperlihatkan penyalahgunaan program sosial yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat. HUM/GIT

TAGGED: BI, Budi Prasetyo, CSR, DPR, Heri Gunawan, Juru bicara KPK, Komisi XI DPR, KPK, OJK, Satori
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

Kejaksaan

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut

Korupsi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?