JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami fakta persidangan kasus suap importasi barang pada Bea Cukai yang mengungkap dugaan aliran dana sekitar Rp 30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Selasa 23 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan fakta tersebut muncul dalam persidangan dan menyebut Dedi diduga menerima uang secara rutin dalam enam kali pemberian menggunakan mata uang dolar Singapura (SGD).
“Jadi dalam persidangan terungkap adanya fakta bahwa Saudara AD ini menerima secara rutin sejumlah uang sekitar Rp 5 miliar selama enam kali. Jadi saudara AD ini diduga menerima setidaknya sekitar Rp 30 miliar, di mana pemberian diduga menggunakan mata uang asing yaitu SGD,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Menurutnya, keterangan yang muncul dalam persidangan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut melalui alat bukti dan keterangan tambahan.
“Itu kan baru muncul di persidangan yang kemudian nanti tentu butuh pendalaman lagi bukti-bukti lain, keterangan yang bisa memperkuat keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Budi mengungkapkan penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa Dedi terkait dugaan pemberian uang oleh PT Blueray Cargo.
Namun, KPK belum memastikan apakah Dedi akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Ya tentu bukti dan keterkaitan awal ini nantinya butuh untuk dikonfirmasi lagi supaya ini menjadi alat bukti yang lebih kuat, terkait dengan nanti proses pemeriksaannya kapan. Nah itu nanti kami akan update tentunya,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 22 Juni 2026, jaksa KPK menuntut tiga terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai dengan hukuman penjara.
Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.
“Menuntut supaya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu,” ujar Jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa meyakini para terdakwa telah memberikan uang dan fasilitas kepada sejumlah pejabat Bea Cukai, termasuk dugaan pemberian kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor senilai Rp 30 miliar.
Pemberian tersebut diduga bertujuan memperoleh perlakuan khusus agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.
Dalam tuntutannya, John Field dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. HUM/GIT

