JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan dr Tifa beserta barang bukti kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam proses tahap II, Senin 22 Juni 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan kedua tersangka telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Minggu 21 Juni 2026 malam.
“Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ,” ujar Budi Hermanto.
Menurutnya, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri Kramat Jati terkait proses pemindahan kedua tersangka ke rutan Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya besok (hari ini) jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara setelah berkas kasus dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
“Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 19 Juni 2026.
Ia menjelaskan alat bukti dalam perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
“Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan pengamanan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Pengamanan terhadap para Tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21,” jelas Iman.
Menurutnya, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani guna memastikan para tersangka dapat mengikuti seluruh tahapan proses hukum.
“Kemudian juga penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para Tersangka baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga Tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.
Selain itu, jaksa penuntut umum turut melakukan konfirmasi terhadap tersangka dan barang bukti untuk memastikan kesesuaian dengan hasil penyidikan.
“Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Iman menambahkan seluruh proses penyidikan hingga pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, kitab undang-undang hukum acara pidana telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak Tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum Tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana tersebut,” pungkasnya. HUM/GIT

