JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK memeriksa pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, sebagai saksi untuk mendalami dugaan upaya menghambat penyidikan kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jumat 12 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami informasi terkait dugaan pengumpulan data maupun materi pemeriksaan saksi yang diduga mengarah pada upaya menghambat proses penyidikan.
“Di mana penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan,” kata Budi.
Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap Iskandar masih akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat unsur perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor,” jelasnya.
Sementara itu, Iskandar mengungkapkan bahwa penyidik banyak menanyakan mengenai bukti transfer dari pihak Blueray Cargo kepada seorang pegawai negeri sipil Ditjen Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.
“Nah, ditanya tadi, ‘Apakah saudara kenal Ahmad Dedi?’, ‘Saya tidak kenal’. ‘Apakah saudara selama menangani non-litigasi Blueray, di data-data ditemukan ada ke nama seseorang?’, ditanya,” ungkap Iskandar kepada wartawan.
“Nama lengkapnya saya tidak mau sebut, ditanya, ‘inisial A?’, saya jawab, ‘iya’. ‘Ada bukti transfer uang?’. Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya harus menyatakan yang jujur memang ada,” lanjutnya.
Ia mengaku diminta penyidik menyerahkan bukti transfer tersebut pada pekan depan.
“Lalu saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan orang itu (Ahmad Dedi),” ujarnya.
Namun, Iskandar mengaku tidak mengingat nominal transfer yang diduga dikirim dari Blueray Cargo melalui seorang ajudan berinisial A kepada Ahmad Dedi.
“Kalau nominal saya lupa. Tapi memang selama saya menangani manajemennya BlueRay, ada bukti transfer itu. Itu aja tadi yang dieksplor oleh penyidik,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan terkait suap importasi di Ditjen Bea Cukai.
Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar yang terdiri atas uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, dan jam tangan mewah.
Selain itu, tiga petinggi PT Blueray Cargo saat ini sedang menjalani persidangan, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Ketiganya didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta sejumlah fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

