MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK: OTT Bupati Kolaka Timur Bukan Settingan, Ada Bukti Kuat

Publisher: Redaktur 9 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Jubir KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

Penangkapan ini menjadi sorotan publik, terutama setelah Azis sempat membantah kabar tersebut dan menyebutnya sebagai sebuah “drama”.

Namun, KPK menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah rekayasa, melainkan berdasarkan fakta-fakta perbuatan yang kuat.

OTT yang menyeret Bupati Kolaka Timur ini berawal dari serangkaian kegiatan KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra). Tim KPK kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke dua lokasi lain, yaitu Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Jakarta.

Dalam operasi ini, total tujuh orang diamankan, dengan empat orang di antaranya ditangkap di Sultra dan tiga lainnya di Jakarta.

Baca Juga:  Sosok 'Sultan' Kemnaker Terungkap: Irvian Bobby Diduga Tebar Harta Hingga Beri Ducati ke Noel

Penangkapan Abdul Azis sendiri terjadi setelah ia selesai mengikuti rangkaian Rakernas Partai NasDem di Makassar. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa Azis ditangkap usai kegiatan partai tersebut.

Sebelumnya, Abdul Azis sempat menggelar konferensi pers di Makassar dan membantah kabar penangkapannya. Ia mengaku dalam kondisi baik dan sedang mengikuti rakernas.

Azis bahkan menyebut kabar penangkapan itu sebagai “drama dan framing” yang mengganggu dirinya dan masyarakat secara psikologis.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan tegas membantah pernyataan Azis.

“Supaya masyarakat juga bisa menilai ini bukan drama tapi memang ada fakta-fakta perbuatannya,” kata Budi.

Baca Juga:  Pisah Sambut BPN Jawa Timur, Kakanwil Asep Heri Ajak Jajaran Kerja Keras, Cerdas, dan Kerja Ikhlas

Pihaknya berjanji akan menjelaskan kronologi dan konstruksi perkara secara rinci agar publik dapat memahami duduk perkaranya.

OTT kali ini diduga terkait dengan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) rumah sakit. KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketujuh orang yang diamankan, termasuk Bupati Abdul Azis. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Aziz, BPN Sulawesi Tenggara, Budi Prasetyo, Bupati Kolaka Timur, Fitroh Rohcahyanto, Jubir KPK, Korupsi, KPK, OTT, Partai NasDem, Wakil Ketua KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
9 WNI Relawan Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore setelah Dibebaskan Israel
23 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal

Hukum

Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua

Korupsi

PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

Korupsi

Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?