MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS

Publisher: Redaktur 20 Mei 2026 2 Min Read
Share
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani persidangan di Pengadilan Militer Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh oditur militer.

Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang sidang Garuda pada pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, oditur militer mendakwa keempat terdakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena kesal terhadap aktivitas korban.

Baca Juga:  Empat Pelaku Gunakan Dua Motor dalam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Menurut oditur, para terdakwa mengetahui Andrie Yunus saat aktivis KontraS tersebut melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Selain itu, para terdakwa disebut mencari informasi mengenai aktivitas Andrie Yunus dan membagi peran sebelum melakukan aksi penyiraman air keras.

Dalam perkara ini, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

Baca Juga:  Tim Hukum Minta Pembuat Foto AI Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Dilacak
TAGGED: air keras, aktivis kontras, andrie yunus, berita hukum, kasus tni, Kontras, oditur militer, Pengadilan Militer, prajurit TNI, Sidang Militer, sidang tuntutan, UU TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Viral Lomba Komentar Rasis, Polrestabes Semarang Bantah Pelaku Anak Perwira
20 Mei 2026
Viral Lomba Komentar Rasis, Putri Perwira Polda Jateng Diperiksa Siber Polri
20 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Viral Lomba Komentar Rasis, Putri Perwira Polda Jateng Diperiksa Siber Polri
20 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri

Hukum

Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK

Hukum

TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung

Hukum

Viral Lomba Komentar Rasis, Polrestabes Semarang Bantah Pelaku Anak Perwira

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?