JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Kesehatan terkait aturan penanggulangan wabah dan Kejadian Luar Biasa (KLB) ke Mahkamah Konstitusi, Selasa 19 Mei 2026.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan tersebut teregister dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, Dharma menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal yang digugat meliputi Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.
Dharma menilai sejumlah pasal tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, terutama terkait kepastian hukum dan hak atas kebebasan individu.
“Keberlakuan pasal-pasal a quo secara langsung telah mencederai hak konstitusional Pemohon atas pelindungan diri pribadi dan rasa aman, termasuk kedaulatan atas tubuh,” ujar Dharma dalam dokumen permohonannya.
Selain itu, Dharma juga menyoroti frasa “menghalang-halangi” dalam Pasal 400 UU Kesehatan yang dianggap terlalu luas dan berpotensi multitafsir.
Menurutnya, ketidakjelasan rumusan pasal tersebut dapat membuka ruang penegakan hukum secara sewenang-wenang.
“Ketidakjelasan rumusan norma dalam Pasal 400 UU Kesehatan membuka ruang penafsiran yang luas dan tidak terkendali,” tulisnya.
Dharma juga mempersoalkan Pasal 353 ayat (2) huruf g yang memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan kriteria lain dalam penentuan status KLB.
Ia menilai pasal tersebut tidak memiliki parameter objektif dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, Pasal 394 dinilai bersifat memaksa karena mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah tanpa penjelasan rinci mengenai batasannya.
Sementara Pasal 395 ayat (1) dianggap berpotensi melanggar hak privasi karena mewajibkan masyarakat melaporkan orang sakit atau diduga sakit yang berpotensi menimbulkan wabah.
Dalam petitumnya, Dharma meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ia juga meminta beberapa pasal dimaknai ulang secara konstitusional bersyarat agar tidak melanggar hak warga negara. HUM/GIT

