JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ke Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, Senin 18 Mei 2026.
Perwakilan TAUD, Daniel Winarta, mengatakan tiga hakim yang diadukan yakni Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin.
“Tim Advokasi untuk Demokrasi mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atas nama tiga orang hakim ya, Bapak Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin selaku hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memeriksa perkara penyiraman air keras Saudara Andrie Yunus,” kata Daniel usai menyerahkan surat pengaduan di Mahkamah Agung.
Menurut Daniel, pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran etik selama persidangan berlangsung.
Di antaranya hakim disebut memegang barang bukti tanpa sarung tangan serta mengeluarkan ucapan yang dianggap tidak pantas di ruang sidang.
“Misalnya karena majelis hakim memegang barang bukti ataupun alat bukti tanpa sarung tangan, juga ada kata-kata tidak pantas dalam persidangan seperti kata ‘goblok’,” ujarnya.
Selain itu, TAUD juga menilai majelis hakim memberikan pernyataan yang dianggap menggambarkan cara penyiraman air keras.
Daniel menyebut pihaknya juga mempersoalkan dugaan ancaman terhadap Andrie Yunus agar hadir dalam persidangan.
“Yang mana hakim juga melakukan pengancaman melaporkan secara pidana apabila saudara Andrie tidak hadir,” ungkapnya.
TAUD menilai tindakan tersebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena dianggap tidak imparsial.
Selain melapor ke Mahkamah Agung, TAUD juga berencana mengadukan ketiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial.
Mereka meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa para hakim serta melakukan pemantauan langsung terhadap jalannya persidangan.
Sementara itu, perwakilan TAUD lainnya, Wildanu Syahril Guntur, mengatakan kondisi Andrie Yunus masih dalam perawatan dan mengalami trauma.
“Dan tentunya ini menimbulkan salah satu trauma ketika klien kami Andrie Yunus dipaksa untuk hadir memberikan kesaksian,” katanya.
Selain itu, TAUD juga mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus.
Dalam perkara tersebut, Kapolda Metro Jaya dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon. HUM/GIT

