MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung

Publisher: Redaktur 20 Mei 2026 2 Min Read
Share
Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan tiga hakim militer kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ke Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, Senin 18 Mei 2026.

Perwakilan TAUD, Daniel Winarta, mengatakan tiga hakim yang diadukan yakni Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin.

“Tim Advokasi untuk Demokrasi mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atas nama tiga orang hakim ya, Bapak Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin selaku hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memeriksa perkara penyiraman air keras Saudara Andrie Yunus,” kata Daniel usai menyerahkan surat pengaduan di Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Kecam Putusan Bebas Ronald Tannur, Adies Kadir: Jika Putusan Cacat, Butuh Evaluasi Mendalam

Menurut Daniel, pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran etik selama persidangan berlangsung.

Di antaranya hakim disebut memegang barang bukti tanpa sarung tangan serta mengeluarkan ucapan yang dianggap tidak pantas di ruang sidang.

“Misalnya karena majelis hakim memegang barang bukti ataupun alat bukti tanpa sarung tangan, juga ada kata-kata tidak pantas dalam persidangan seperti kata ‘goblok’,” ujarnya.

Selain itu, TAUD juga menilai majelis hakim memberikan pernyataan yang dianggap menggambarkan cara penyiraman air keras.

Daniel menyebut pihaknya juga mempersoalkan dugaan ancaman terhadap Andrie Yunus agar hadir dalam persidangan.

“Yang mana hakim juga melakukan pengancaman melaporkan secara pidana apabila saudara Andrie tidak hadir,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Mangkir Lagi

TAUD menilai tindakan tersebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena dianggap tidak imparsial.

Selain melapor ke Mahkamah Agung, TAUD juga berencana mengadukan ketiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial.

Mereka meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa para hakim serta melakukan pemantauan langsung terhadap jalannya persidangan.

Sementara itu, perwakilan TAUD lainnya, Wildanu Syahril Guntur, mengatakan kondisi Andrie Yunus masih dalam perawatan dan mengalami trauma.

“Dan tentunya ini menimbulkan salah satu trauma ketika klien kami Andrie Yunus dipaksa untuk hadir memberikan kesaksian,” katanya.

Selain itu, TAUD juga mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

Baca Juga:  Panji Gumilang Ajukan Praperadilan, MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat

Dalam perkara tersebut, Kapolda Metro Jaya dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon. HUM/GIT

TAGGED: air keras, aktivis kontras, andrie yunus, berita hukum, hakim militer, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Pelanggaran Etik, Pengadilan Militer, praperadilan, Sidang Militer, taud
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Ayyoub Bouaddi Bersinar di Piala Dunia 2026, Diincar Liverpool hingga Real Madrid
15 Juni 2026
Harga Makanan dan Minuman di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan, Air Mineral Tembus Rp 125 Ribu
15 Juni 2026
Hasil Belanda vs Jepang 2-2, Gol Daichi Kamada Selamatkan Samurai Biru
15 Juni 2026
Jerman Vs Curacao 7-1, Die Mannschaft Pesta Gol di Piala Dunia 2026
15 Juni 2026
KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Ayyoub Bouaddi Bersinar di Piala Dunia 2026, Diincar Liverpool hingga Real Madrid

Piala Dunia 2026

Harga Makanan dan Minuman di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan, Air Mineral Tembus Rp 125 Ribu

Piala Dunia 2026

Hasil Belanda vs Jepang 2-2, Gol Daichi Kamada Selamatkan Samurai Biru

Piala Dunia 2026

Jerman Vs Curacao 7-1, Die Mannschaft Pesta Gol di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?