JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, mengungkap rasa syukurnya setelah menjalani tahanan rumah dan kembali berkumpul bersama keluarganya, Rabu, 14 Mei 2026.
Hal itu disampaikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Nadiem mengaku terharu dapat kembali bertemu anak-anaknya, terutama anak bungsunya yang masih berusia satu tahun.
“Saya nggak bisa menjelaskan ya rasanya seperti apa untuk bisa datang ke rumah saya sendiri, ketemu dengan anak-anak saya. Tadi si kecil yang paling, si baby yang umur 1 itu nangis waktu saya keluar untuk sidang hari ini,” kata Nadiem.
Menurutnya, sang anak menangis saat dirinya harus meninggalkan rumah untuk kembali menjalani persidangan.
“Karena dia kayak pertama kali merasa saya ada di rumah habis itu kok pergi lagi. Jadi harus ditarik dari tangan saya,” lanjutnya.
Selain itu, Nadiem juga mengaku bersyukur karena dapat menjalani perawatan kesehatan di rumah dengan suasana yang lebih nyaman.
“Saya tentunya bersyukur yang luar biasa, saya bisa dalam lingkungan steril menjalani operasi dan perawatan di rumah. Saya juga bersyukur bahwa hakim itu manusiawi untuk memperbolehkan saya bersama keluarga di masa perawatan,” ujarnya.
Nadiem mengungkapkan dirinya kembali harus menjalani operasi karena kondisi kesehatannya yang membutuhkan penanganan segera.
“Saya operasi malam ini. Karena kalau tidak, bisa ke mana-mana dampak kesehatannya kepada saya. Ini sudah operasi keempat, kelima kalau nggak salah,” ucapnya.
Sementara itu, dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun.
Jaksa menyatakan harta benda milik Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama sembilan tahun. HUM/GIT

