JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa penuntut umum menuntut eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Rabu, 13 Mei 2026.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menyatakan Nadiem tidak mampu membuktikan sumber penempatan uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 sebesar Rp 4.871.469.603.758.
Jika ditotal, jumlah uang yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan Nadiem mencapai Rp 5.681.066.728.758 atau sekitar Rp 5,6 triliun.
“Maka dalam proses persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa menyebut uang tersebut diduga merupakan perolehan tidak sah yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.
“Maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga seyogianya terdakwa dikenakan uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758,” lanjut jaksa.
Selain tuntutan uang pengganti, jaksa juga menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara itu, jaksa juga meminta majelis hakim merampas dan melelang harta benda milik Nadiem untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama sembilan tahun.
Jaksa meyakini Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

