MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nadiem Makarim Jalani Lebaran Perdana di Rutan, Berharap Keluarga Datang Menjenguk

Publisher: Redaktur 10 Maret 2026 2 Min Read
Share
Nadiem Makarim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku sedih karena harus menjalani Lebaran pertamanya di rumah tahanan (rutan) dan berharap keluarganya dapat datang menjenguk, Senin 9 Maret 2026.

Nadiem merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek.

Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Dalam proses persidangan, Nadiem telah mengajukan eksepsi, namun majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Harapan saya keluarga bisa berkunjung ke saya di hari Lebaran nanti, gitu, karena ini Lebaran pertama di mana saya terpisah dari keluarga. Jadi ya cukup sedih,” ujar Nadiem sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Bupati Buol Diminta Kembalikan USD 10 Ribu ke KPK

Selain itu, Nadiem mengaku tetap bersyukur masih dapat menjalankan ibadah puasa meski sedang menjalani perawatan medis untuk pemulihan kondisi kesehatannya.

“Ya Alhamdulillah walaupun saya masih dalam perawatan ya karena kondisi medis, saya masih Alhamdulillah bisa berpuasa, sama teman-teman di rutan juga,” ujarnya.

Ia juga mengaku sedih harus menjalani bulan suci Ramadan di rutan dan terpisah dari anak-anaknya. Meski demikian, suasana kebersamaan saat berbuka puasa masih dirasakan bersama para tahanan lainnya.

“Jadi saling mendukung, paling nggak ada suasana buka bersama gitu ya. Jadi alhamdulillah, tapi ya sedih sekali bahwa nggak bisa bersama keluarga saya, dengan anak-anak saya. Itu yang sangat menyedihkanlah buat saya,” ucapnya.

Baca Juga:  KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul

Sebelumnya, Nadiem juga sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Senin 23 Februari 2026 dengan alasan kondisi kesehatan.

Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Ini ada permohonan kepada majelis hakim untuk pengalihan jenis penahanan dan/atau penangguhan penahanan. Yang pada pokoknya alasan kesehatan. Untuk selanjutnya terhadap permohonan ini, nanti majelis hakim akan menyikapi dan bermusyawarah,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah. HUM/GIT

TAGGED: kasus Chromebook, kasus korupsi, Kerugian Negara, korupsi pendidikan, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, penangguhan penahanan, pengadaan laptop, Pengadilan Tipikor, ramadan di rutan, rutan jakarta, sidang tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?