MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nadiem Makarim Jalani Lebaran Perdana di Rutan, Berharap Keluarga Datang Menjenguk

Publisher: Redaktur 10 Maret 2026 2 Min Read
Share
Nadiem Makarim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku sedih karena harus menjalani Lebaran pertamanya di rumah tahanan (rutan) dan berharap keluarganya dapat datang menjenguk, Senin 9 Maret 2026.

Nadiem merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek.

Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Dalam proses persidangan, Nadiem telah mengajukan eksepsi, namun majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Harapan saya keluarga bisa berkunjung ke saya di hari Lebaran nanti, gitu, karena ini Lebaran pertama di mana saya terpisah dari keluarga. Jadi ya cukup sedih,” ujar Nadiem sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Jurist Tan Buron, Kejagung Terbitkan DPO dalam Kasus Korupsi Chromebook

Selain itu, Nadiem mengaku tetap bersyukur masih dapat menjalankan ibadah puasa meski sedang menjalani perawatan medis untuk pemulihan kondisi kesehatannya.

“Ya Alhamdulillah walaupun saya masih dalam perawatan ya karena kondisi medis, saya masih Alhamdulillah bisa berpuasa, sama teman-teman di rutan juga,” ujarnya.

Ia juga mengaku sedih harus menjalani bulan suci Ramadan di rutan dan terpisah dari anak-anaknya. Meski demikian, suasana kebersamaan saat berbuka puasa masih dirasakan bersama para tahanan lainnya.

“Jadi saling mendukung, paling nggak ada suasana buka bersama gitu ya. Jadi alhamdulillah, tapi ya sedih sekali bahwa nggak bisa bersama keluarga saya, dengan anak-anak saya. Itu yang sangat menyedihkanlah buat saya,” ucapnya.

Baca Juga:  Sosok Tan Kian Muncul di Kasus Febrie Adriansyah, Polisi Periksa sebagai Saksi

Sebelumnya, Nadiem juga sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Senin 23 Februari 2026 dengan alasan kondisi kesehatan.

Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Ini ada permohonan kepada majelis hakim untuk pengalihan jenis penahanan dan/atau penangguhan penahanan. Yang pada pokoknya alasan kesehatan. Untuk selanjutnya terhadap permohonan ini, nanti majelis hakim akan menyikapi dan bermusyawarah,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah. HUM/GIT

TAGGED: kasus Chromebook, kasus korupsi, Kerugian Negara, korupsi pendidikan, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, penangguhan penahanan, pengadaan laptop, Pengadilan Tipikor, ramadan di rutan, rutan jakarta, sidang tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas gabungan ikut razia di Club Stasiun hingga dinyatakan 17 pengunjung THM positif narkoba.
Razia Tempat Hiburan Malam Surabaya, 20 Orang Positif Narkoba! Club Station Terbanyak
22 Oktober 2026
KPK Ungkap 2 Prajurit TNI dalam Kasus Korupsi Dana BNPB Rp 148 Miliar
22 Oktober 2026
TNI Hormati KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Dua Prajurit Aktif Disorot
22 Oktober 2026
Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap 2 Prajurit TNI dalam Kasus Korupsi Dana BNPB Rp 148 Miliar
22 Oktober 2026
TNI Hormati KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Dua Prajurit Aktif Disorot
22 Oktober 2026
Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas gabungan ikut razia di Club Stasiun hingga dinyatakan 17 pengunjung THM positif narkoba.
Hukum

Razia Tempat Hiburan Malam Surabaya, 20 Orang Positif Narkoba! Club Station Terbanyak

Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Ungkap 2 Prajurit TNI dalam Kasus Korupsi Dana BNPB Rp 148 Miliar

Hukum

TNI Hormati KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Dua Prajurit Aktif Disorot

Hukum

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?