MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Kejagung Pasang Gelang Detektor

Publisher: Redaktur 13 Mei 2026 3 Min Read
Share
Nadiem Makarim menjalani tahanan rumah dengan pengawasan gelang detektor elektronik dari Kejagung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi menjalani tahanan rumah setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan, Rabu, 13 Mei 2026.

Pengalihan status penahanan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026. Pengalihan penahanan mulai berlaku sejak Selasa, 12 Mei 2026.

“Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa. Dua, mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Nadiem Ditahan, Kejagung Buru Jejak Uang Korupsi Rp 1,9 Triliun di Kantong Eks Mendikbud

Majelis hakim menetapkan rumah Nadiem di kawasan The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 1908 RT/RW 01/02 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebagai lokasi tahanan rumah.

Selain itu, hakim juga menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipatuhi Nadiem selama menjalani tahanan rumah. Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh dan bersedia dipasangi alat pemantau elektronik.

Menurut majelis hakim, apabila Nadiem melanggar ketentuan tersebut, maka status penahanannya akan dikembalikan menjadi tahanan rutan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim jaksa penuntut umum telah mengeksekusi penetapan pengalihan penahanan pada Senin malam, 11 Mei 2026.

Baca Juga:  Yeka Hendra Diduga Terima Uang dari Korporasi Sawit Kasus CPO

“Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim, di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah,” kata Anang di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung menerapkan pengawasan ketat terhadap Nadiem, termasuk pemasangan gelang detektor elektronik untuk memantau pergerakannya selama menjalani tahanan rumah.

“Iya mestinya dipasang gelang. Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan. Tapi nanti saya pastikan lagi. Standar di kita ada seperti itu untuk melaksanakan tahanan rumah,” jelasnya.

Selain pengawasan elektronik, jaksa juga bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan di kediaman Nadiem.

Baca Juga:  Kuasai SPPG Lewat Nominee, Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

Di sisi lain, Nadiem mengaku bersyukur atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan pengalihan status penahanannya.

“Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada Allah. Saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah,” ucap Nadiem. HUM/GIT

TAGGED: gelang detektor, Jakarta Selatan, kasus Chromebook, Kejagung, Kejaksaan Agung, korupsi Chromebook, Majelis Hakim, Nadiem Makarim, Pengadilan Tipikor, pengalihan penahanan, tahanan elektronik, tahanan rumah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Ayyoub Bouaddi Bersinar di Piala Dunia 2026, Diincar Liverpool hingga Real Madrid
15 Juni 2026
Harga Makanan dan Minuman di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan, Air Mineral Tembus Rp 125 Ribu
15 Juni 2026
Hasil Belanda vs Jepang 2-2, Gol Daichi Kamada Selamatkan Samurai Biru
15 Juni 2026
Jerman Vs Curacao 7-1, Die Mannschaft Pesta Gol di Piala Dunia 2026
15 Juni 2026
KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Ayyoub Bouaddi Bersinar di Piala Dunia 2026, Diincar Liverpool hingga Real Madrid

Piala Dunia 2026

Harga Makanan dan Minuman di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan, Air Mineral Tembus Rp 125 Ribu

Piala Dunia 2026

Hasil Belanda vs Jepang 2-2, Gol Daichi Kamada Selamatkan Samurai Biru

Piala Dunia 2026

Jerman Vs Curacao 7-1, Die Mannschaft Pesta Gol di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?