JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan konsultan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa, 12 Mei 2026.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
“Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Ibam juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Hakim menyatakan Ibam terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Sementara itu, majelis hakim menyebut perbuatan Ibam menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar pada pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2021.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021,” ujar hakim.
Namun demikian, hakim menegaskan Ibam tidak terbukti menerima aliran dana langsung, barang, maupun fasilitas dari pengadaan tersebut.
“Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya,” lanjut hakim.
Majelis hakim juga tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Ibam karena dinilai tidak menikmati keuntungan finansial maupun materiil dari proyek tersebut.
Selain itu, hakim mengungkap peran Ibam sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google dalam proyek pengadaan Chromebook. Hakim menilai Ibam aktif mengikuti rapat strategis kementerian dan menjadi pemapar Chromebook di hadapan Nadiem Makarim.
“Peran terdakwa sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google secara objektif memperkuat kedudukan terdakwa sebagai engineer leader dalam Tim Wartek dan Tim Teknis,” ujar hakim anggota Sunoto.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyebut total kerugian negara dalam kasus Chromebook mencapai Rp 5,2 triliun. Rinciannya meliputi pengadaan Chrome Device Management sebesar Rp 621 miliar dan dugaan kemahalan harga Chromebook mencapai Rp 4,6 triliun.
Menurut hakim, harga pengadaan Chromebook diduga mengalami mark-up hingga tiga kali lipat dari harga pasar.
Usai menjalani sidang vonis, Ibam menyebut perkara yang menjerat dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Saya dengan tegas bilang sekali lagi tetap ini adalah kriminalisasi,” ujar Ibam usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. HUM/GIT

