MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang

Publisher: Redaktur 13 Mei 2026 3 Min Read
Share
Ibrahim Arief alias Ibam menjalani sidang vonis kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan konsultan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa, 12 Mei 2026.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Nadiem Berompi Pink: Tuhan Akan Melindungi Saya!

Selain pidana penjara, Ibam juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Hakim menyatakan Ibam terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Sementara itu, majelis hakim menyebut perbuatan Ibam menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar pada pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2021.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021,” ujar hakim.

Namun demikian, hakim menegaskan Ibam tidak terbukti menerima aliran dana langsung, barang, maupun fasilitas dari pengadaan tersebut.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Ungkap Asal Nama Grup WA Mas Menteri Core Team di Sidang Tipikor Jakarta

“Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya,” lanjut hakim.

Majelis hakim juga tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Ibam karena dinilai tidak menikmati keuntungan finansial maupun materiil dari proyek tersebut.

Selain itu, hakim mengungkap peran Ibam sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google dalam proyek pengadaan Chromebook. Hakim menilai Ibam aktif mengikuti rapat strategis kementerian dan menjadi pemapar Chromebook di hadapan Nadiem Makarim.

“Peran terdakwa sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google secara objektif memperkuat kedudukan terdakwa sebagai engineer leader dalam Tim Wartek dan Tim Teknis,” ujar hakim anggota Sunoto.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyebut total kerugian negara dalam kasus Chromebook mencapai Rp 5,2 triliun. Rinciannya meliputi pengadaan Chrome Device Management sebesar Rp 621 miliar dan dugaan kemahalan harga Chromebook mencapai Rp 4,6 triliun.

Menurut hakim, harga pengadaan Chromebook diduga mengalami mark-up hingga tiga kali lipat dari harga pasar.

Usai menjalani sidang vonis, Ibam menyebut perkara yang menjerat dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.

“Saya dengan tegas bilang sekali lagi tetap ini adalah kriminalisasi,” ujar Ibam usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. HUM/GIT

TAGGED: chrome device, Google, ibam, Ibrahim Arief, kasus Chromebook, Kemendikbudristek, Kerugian Negara, korupsi Chromebook, mark up, Nadiem Makarim, Pengadilan Tipikor, vonis ibam
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?