MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang

Publisher: Redaktur 13 Mei 2026 3 Min Read
Share
Ibrahim Arief alias Ibam menjalani sidang vonis kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan konsultan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa, 12 Mei 2026.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Indonesia Darurat Judi Online!

Selain pidana penjara, Ibam juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Hakim menyatakan Ibam terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Sementara itu, majelis hakim menyebut perbuatan Ibam menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar pada pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2021.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021,” ujar hakim.

Namun demikian, hakim menegaskan Ibam tidak terbukti menerima aliran dana langsung, barang, maupun fasilitas dari pengadaan tersebut.

Baca Juga:  Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup

“Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya,” lanjut hakim.

Majelis hakim juga tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Ibam karena dinilai tidak menikmati keuntungan finansial maupun materiil dari proyek tersebut.

Selain itu, hakim mengungkap peran Ibam sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google dalam proyek pengadaan Chromebook. Hakim menilai Ibam aktif mengikuti rapat strategis kementerian dan menjadi pemapar Chromebook di hadapan Nadiem Makarim.

“Peran terdakwa sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google secara objektif memperkuat kedudukan terdakwa sebagai engineer leader dalam Tim Wartek dan Tim Teknis,” ujar hakim anggota Sunoto.

Baca Juga:  Kasus Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Anak Terima Duit

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyebut total kerugian negara dalam kasus Chromebook mencapai Rp 5,2 triliun. Rinciannya meliputi pengadaan Chrome Device Management sebesar Rp 621 miliar dan dugaan kemahalan harga Chromebook mencapai Rp 4,6 triliun.

Menurut hakim, harga pengadaan Chromebook diduga mengalami mark-up hingga tiga kali lipat dari harga pasar.

Usai menjalani sidang vonis, Ibam menyebut perkara yang menjerat dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.

“Saya dengan tegas bilang sekali lagi tetap ini adalah kriminalisasi,” ujar Ibam usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. HUM/GIT

TAGGED: chrome device, Google, ibam, Ibrahim Arief, kasus Chromebook, Kemendikbudristek, Kerugian Negara, korupsi Chromebook, mark up, Nadiem Makarim, Pengadilan Tipikor, vonis ibam
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Ayyoub Bouaddi Bersinar di Piala Dunia 2026, Diincar Liverpool hingga Real Madrid
15 Juni 2026
Harga Makanan dan Minuman di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan, Air Mineral Tembus Rp 125 Ribu
15 Juni 2026
Hasil Belanda vs Jepang 2-2, Gol Daichi Kamada Selamatkan Samurai Biru
15 Juni 2026
Jerman Vs Curacao 7-1, Die Mannschaft Pesta Gol di Piala Dunia 2026
15 Juni 2026
KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Ayyoub Bouaddi Bersinar di Piala Dunia 2026, Diincar Liverpool hingga Real Madrid

Piala Dunia 2026

Harga Makanan dan Minuman di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan, Air Mineral Tembus Rp 125 Ribu

Piala Dunia 2026

Hasil Belanda vs Jepang 2-2, Gol Daichi Kamada Selamatkan Samurai Biru

Piala Dunia 2026

Jerman Vs Curacao 7-1, Die Mannschaft Pesta Gol di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?