MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Tuntutan Korupsi Chromebook, Eks Mendikbud Nadiem Hadapi Jaksa Hari Ini

Publisher: Redaktur 13 Mei 2026 2 Min Read
Share
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan kasus korupsi Chromebook di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Sidang tuntutan tersebut digelar setelah Nadiem diperiksa sebagai terdakwa pada Senin, 11 Mei 2026. Majelis hakim kemudian menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

“Jadi berarti tetap tanggal 13 Mei dulu untuk tuntutan,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Baca Juga:  Nadiem Dicecar soal Shadow Menteri dalam Sidang Korupsi Chromebook

Menurut jaksa, nilai kerugian negara berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74.

Selain itu, terdapat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau setara Rp 621.387.678.730.

Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief atau Ibam selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Sementara itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah lebih dahulu divonis bersalah oleh majelis hakim. Sri dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah divonis empat tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:  KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono dengan Pasal TPPU

Selain itu, mantan staf khusus Nadiem bernama Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.

Kemudian, Ibrahim Arief atau Ibam juga telah menjalani sidang putusan. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. HUM/GIT

TAGGED: chrome device, ibam, Jurist Tan, kasus korupsi, Kerugian Negara, korupsi Chromebook, laptop Chromebook, mendikbudristek, Nadiem Makarim, Pengadilan Tipikor, sidang tuntutan, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?