MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Tuntutan Korupsi Chromebook, Eks Mendikbud Nadiem Hadapi Jaksa Hari Ini

Publisher: Redaktur 13 Mei 2026 2 Min Read
Share
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan kasus korupsi Chromebook di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Sidang tuntutan tersebut digelar setelah Nadiem diperiksa sebagai terdakwa pada Senin, 11 Mei 2026. Majelis hakim kemudian menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

“Jadi berarti tetap tanggal 13 Mei dulu untuk tuntutan,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Baca Juga:  KPK dan Kortas Tipikor Polri Perkuat Koordinasi Penanganan Perkara Korupsi

Menurut jaksa, nilai kerugian negara berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74.

Selain itu, terdapat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau setara Rp 621.387.678.730.

Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief atau Ibam selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Sementara itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah lebih dahulu divonis bersalah oleh majelis hakim. Sri dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah divonis empat tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:  Terungkap soal 'Mainan' di Rutan KPK Usai Pungli Disetorkan

Selain itu, mantan staf khusus Nadiem bernama Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.

Kemudian, Ibrahim Arief atau Ibam juga telah menjalani sidang putusan. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. HUM/GIT

TAGGED: chrome device, ibam, Jurist Tan, kasus korupsi, Kerugian Negara, korupsi Chromebook, laptop Chromebook, mendikbudristek, Nadiem Makarim, Pengadilan Tipikor, sidang tuntutan, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Ayyoub Bouaddi Bersinar di Piala Dunia 2026, Diincar Liverpool hingga Real Madrid
15 Juni 2026
Harga Makanan dan Minuman di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan, Air Mineral Tembus Rp 125 Ribu
15 Juni 2026
Hasil Belanda vs Jepang 2-2, Gol Daichi Kamada Selamatkan Samurai Biru
15 Juni 2026
Jerman Vs Curacao 7-1, Die Mannschaft Pesta Gol di Piala Dunia 2026
15 Juni 2026
KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Ayyoub Bouaddi Bersinar di Piala Dunia 2026, Diincar Liverpool hingga Real Madrid

Piala Dunia 2026

Harga Makanan dan Minuman di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan, Air Mineral Tembus Rp 125 Ribu

Piala Dunia 2026

Hasil Belanda vs Jepang 2-2, Gol Daichi Kamada Selamatkan Samurai Biru

Piala Dunia 2026

Jerman Vs Curacao 7-1, Die Mannschaft Pesta Gol di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?