MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Tuntutan Korupsi Chromebook, Eks Mendikbud Nadiem Hadapi Jaksa Hari Ini

Publisher: Redaktur 13 Mei 2026 2 Min Read
Share
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan kasus korupsi Chromebook di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Sidang tuntutan tersebut digelar setelah Nadiem diperiksa sebagai terdakwa pada Senin, 11 Mei 2026. Majelis hakim kemudian menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

“Jadi berarti tetap tanggal 13 Mei dulu untuk tuntutan,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Baca Juga:  Lingkaran Korupsi di Kemendikbud: Nadiem Jadi Tersangka Chromebook, Kasus Google Cloud Menanti di KPK

Menurut jaksa, nilai kerugian negara berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74.

Selain itu, terdapat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau setara Rp 621.387.678.730.

Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief atau Ibam selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Sementara itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah lebih dahulu divonis bersalah oleh majelis hakim. Sri dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah divonis empat tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:  Putusan Banding Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun

Selain itu, mantan staf khusus Nadiem bernama Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.

Kemudian, Ibrahim Arief atau Ibam juga telah menjalani sidang putusan. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. HUM/GIT

TAGGED: chrome device, ibam, Jurist Tan, kasus korupsi, Kerugian Negara, korupsi Chromebook, laptop Chromebook, mendikbudristek, Nadiem Makarim, Pengadilan Tipikor, sidang tuntutan, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Timur, Risdianto Prabowo Samodro
KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Manajemen Tegaskan Sikap Kooperatif
28 September 2026
Petugas Imigrasi Semarang mengawal WNA Timor Leste untuk menjalani deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Overstay Hampir Setahun, WNA Timor Leste Dideportasi Imigrasi Semarang
28 September 2026
Wakil Rektor Kampus IT&B Karo Tewas di Kamar Mandi, Mobil dan HP Hilang
28 September 2026
ASN Kemenekraf Tewas saat Latsarmil Komcad, Sempat Heatstroke dan Kejang di Halim
28 September 2026
Operasi TNI di Papua: Delapan Senjata OPM Direbut, Empat Anggota Tewas dalam Kontak Senjata
28 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakil Rektor Kampus IT&B Karo Tewas di Kamar Mandi, Mobil dan HP Hilang
28 September 2026
ASN Kemenekraf Tewas saat Latsarmil Komcad, Sempat Heatstroke dan Kejang di Halim
28 September 2026
Operasi TNI di Papua: Delapan Senjata OPM Direbut, Empat Anggota Tewas dalam Kontak Senjata
28 September 2026
Pemuda Tewas Diduga Tertembak saat Tawuran Makassar, 5 Polisi Diperiksa Propam
28 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Timur, Risdianto Prabowo Samodro
Pertanahan

KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Manajemen Tegaskan Sikap Kooperatif

Petugas Imigrasi Semarang mengawal WNA Timor Leste untuk menjalani deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Headlines

Overstay Hampir Setahun, WNA Timor Leste Dideportasi Imigrasi Semarang

Hukum

Wakil Rektor Kampus IT&B Karo Tewas di Kamar Mandi, Mobil dan HP Hilang

Nasional

ASN Kemenekraf Tewas saat Latsarmil Komcad, Sempat Heatstroke dan Kejang di Halim

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?