MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Tuntutan Korupsi Chromebook, Eks Mendikbud Nadiem Hadapi Jaksa Hari Ini

Publisher: Redaktur 13 Mei 2026 2 Min Read
Share
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan kasus korupsi Chromebook di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Sidang tuntutan tersebut digelar setelah Nadiem diperiksa sebagai terdakwa pada Senin, 11 Mei 2026. Majelis hakim kemudian menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

“Jadi berarti tetap tanggal 13 Mei dulu untuk tuntutan,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Baca Juga:  KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Termasuk Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar

Menurut jaksa, nilai kerugian negara berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74.

Selain itu, terdapat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau setara Rp 621.387.678.730.

Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief atau Ibam selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Sementara itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah lebih dahulu divonis bersalah oleh majelis hakim. Sri dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah divonis empat tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:  KPK Panggil Eks Kepala BBPJN Sumut Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Selain itu, mantan staf khusus Nadiem bernama Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.

Kemudian, Ibrahim Arief atau Ibam juga telah menjalani sidang putusan. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. HUM/GIT

TAGGED: chrome device, ibam, Jurist Tan, kasus korupsi, Kerugian Negara, korupsi Chromebook, laptop Chromebook, mendikbudristek, Nadiem Makarim, Pengadilan Tipikor, sidang tuntutan, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
14 Mei 2026
Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang
14 Mei 2026
Imigrasi Semarang menggelar sosialisasi strategis terkait Global Citizen of Indonesia (GCI), Golden Visa, hingga pembaruan sistem E-Visa
E-Visa Dirombak, Golden Visa Digenjot: Imigrasi Semarang Gaspol Bekali Stakeholder Hadapi Era Baru Keimigrasian”
13 Mei 2026
Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang
14 Mei 2026
Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Kejagung Pasang Gelang Detektor
13 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Korupsi

Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Peristiwa

Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang

Imigrasi Semarang menggelar sosialisasi strategis terkait Global Citizen of Indonesia (GCI), Golden Visa, hingga pembaruan sistem E-Visa
Imigrasi

E-Visa Dirombak, Golden Visa Digenjot: Imigrasi Semarang Gaspol Bekali Stakeholder Hadapi Era Baru Keimigrasian”

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?