MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nadiem Dicecar soal Shadow Menteri dalam Sidang Korupsi Chromebook

Publisher: Redaktur 12 Mei 2026 3 Min Read
Share
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali menghadirkan Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dicecar jaksa penuntut umum terkait sosok “shadow menteri” dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 11 Mei 2026.

Jaksa menanyakan langsung kepada Nadiem mengenai sosok yang disebut sebagai shadow menteri di lingkungan Kemendikbudristek.

“Saudara pernah mendengar shadow menteri itu siapa?” tanya jaksa.

“Tidak, tidak,” jawab Nadiem.

Jaksa kemudian menyebut nama Jurist Tan sebagai sosok yang dikenal sebagai shadow menteri di internal kementerian.

“Saya kasih tahu Saudara. Jurist Tan itu dikenal sebagai shadow menteri. Bahkan ada sebuah ketakutan di kementerian itu pada saat saudara memimpin sebagai seorang menteri,” ujar jaksa.

Baca Juga:  Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Selain itu, jaksa mengungkap pengaruh Jurist Tan disebut membuat sejumlah direktur jenderal di Kemendikbudristek takut.

“Seorang Dirjen pun tidak berani dengan shadow menteri yang namanya Jurist Tan. Bahkan menjadi fakta di persidangan menyebutkan, saudara sempat mengatakan, ‘Apakah kata-kata Jurist Tan itu adalah kata-kata Saudara?’,” kata jaksa.

Menanggapi hal itu, Nadiem menjelaskan dirinya membawa sejumlah staf khusus menteri karena dianggap memiliki kompetensi dan integritas di bidang masing-masing.

“Izinkan saya mengklarifikasi. Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka dan integritas mereka,” ujarnya.

Ia menyebut sejumlah nama yang dibawanya sebagai staf khusus menteri, termasuk Jurist Tan.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

“Orang-orang ini seperti Mas Nino, Pak Iwan, Jurist Tan, dan juga Fiona, itu adalah SKM atau Staf Khusus Menteri,” katanya.

Sementara itu, jaksa kembali menyoroti keberadaan orang-orang dari luar kementerian yang disebut sebagai organisasi bayangan.

“Saudara juga memasukkan orang-orang luar, ada istilah shadow organisasi. Apa bisa saudara jelaskan ke majelis hakim ini?” tanya jaksa.

Nadiem menjelaskan orang-orang dari bidang teknologi itu dibawa untuk membantu pengembangan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

“Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama adalah melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan,” ujarnya.

Menurutnya, saat itu Kemendikbudristek tidak memiliki sumber daya yang berpengalaman membangun aplikasi digital berskala besar.

“Ada banyak kemampuan di kementerian, tetapi tidak ada kompetensi membangun aplikasi standar dunia untuk skala besar,” katanya.

Baca Juga:  Kejagung Panggil Lagi 3 Stafsus Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

Persidangan sempat memanas ketika jaksa menegur Nadiem agar tidak mudah membawa nama Presiden dalam persidangan.

“Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan,” ujar jaksa.

Hakim kemudian meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk menyelesaikan jawabannya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam kasus ini ialah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief alias Ibam. Sementara eks stafsus Nadiem, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron. HUM/GIT

TAGGED: Digitalisasi Pendidikan, jaksa penuntut umum, Jurist Tan, kasus korupsi, Kemendikbudristek, korupsi Chromebook, Nadiem Makarim, pengadaan laptop, Pengadilan Tipikor, shadow menteri, sidang tipikor, staf khusus menteri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?