JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dicecar jaksa penuntut umum terkait sosok “shadow menteri” dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 11 Mei 2026.
Jaksa menanyakan langsung kepada Nadiem mengenai sosok yang disebut sebagai shadow menteri di lingkungan Kemendikbudristek.
“Saudara pernah mendengar shadow menteri itu siapa?” tanya jaksa.
“Tidak, tidak,” jawab Nadiem.
Jaksa kemudian menyebut nama Jurist Tan sebagai sosok yang dikenal sebagai shadow menteri di internal kementerian.
“Saya kasih tahu Saudara. Jurist Tan itu dikenal sebagai shadow menteri. Bahkan ada sebuah ketakutan di kementerian itu pada saat saudara memimpin sebagai seorang menteri,” ujar jaksa.
Selain itu, jaksa mengungkap pengaruh Jurist Tan disebut membuat sejumlah direktur jenderal di Kemendikbudristek takut.
“Seorang Dirjen pun tidak berani dengan shadow menteri yang namanya Jurist Tan. Bahkan menjadi fakta di persidangan menyebutkan, saudara sempat mengatakan, ‘Apakah kata-kata Jurist Tan itu adalah kata-kata Saudara?’,” kata jaksa.
Menanggapi hal itu, Nadiem menjelaskan dirinya membawa sejumlah staf khusus menteri karena dianggap memiliki kompetensi dan integritas di bidang masing-masing.
“Izinkan saya mengklarifikasi. Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka dan integritas mereka,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah nama yang dibawanya sebagai staf khusus menteri, termasuk Jurist Tan.
“Orang-orang ini seperti Mas Nino, Pak Iwan, Jurist Tan, dan juga Fiona, itu adalah SKM atau Staf Khusus Menteri,” katanya.
Sementara itu, jaksa kembali menyoroti keberadaan orang-orang dari luar kementerian yang disebut sebagai organisasi bayangan.
“Saudara juga memasukkan orang-orang luar, ada istilah shadow organisasi. Apa bisa saudara jelaskan ke majelis hakim ini?” tanya jaksa.
Nadiem menjelaskan orang-orang dari bidang teknologi itu dibawa untuk membantu pengembangan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
“Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama adalah melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan,” ujarnya.
Menurutnya, saat itu Kemendikbudristek tidak memiliki sumber daya yang berpengalaman membangun aplikasi digital berskala besar.
“Ada banyak kemampuan di kementerian, tetapi tidak ada kompetensi membangun aplikasi standar dunia untuk skala besar,” katanya.
Persidangan sempat memanas ketika jaksa menegur Nadiem agar tidak mudah membawa nama Presiden dalam persidangan.
“Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan,” ujar jaksa.
Hakim kemudian meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk menyelesaikan jawabannya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam kasus ini ialah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief alias Ibam. Sementara eks stafsus Nadiem, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron. HUM/GIT

