MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Klaim Pertimbangkan Reaksi Publik Saat Tetapkan Yaqut Tahanan Rumah

Publisher: Redaktur 27 Maret 2026 3 Min Read
Share
Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengklaim telah mempertimbangkan dampak reaksi publik sebelum menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah melalui keputusan lembaga dalam rapat internal, Kamis 26 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut keputusan tersebut diambil melalui pembahasan bersama dalam rapat.

“Tentu ya dalam apa namanya rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut,” kata Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurutnya, proses pengambilan keputusan tersebut juga akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK untuk dibuka secara transparan.

“Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ujarnya.

Baca Juga:  Kaleidoskop Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024

Selain itu, Asep menyebut hingga saat ini dirinya belum menerima panggilan dari Dewas terkait laporan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia.

Ia menjelaskan pengalihan tahanan dilakukan dengan mempertimbangkan strategi penyidikan serta berbagai dampak yang mungkin timbul.

“Kemudian yang selanjutnya dipertimbangkan juga tadi betul, dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Asep menilai kritik masyarakat terhadap kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap KPK dalam mempercepat penanganan perkara.

“Jadi tadi kan disampaikan oleh rekan-rekan bahwa ini ada kekecewaan gitu ya dari masyarakat. Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia,” katanya.

Baca Juga:  Dari Furoda Bergeser ke Haji Khusus, Cara Khalid Basalamah Dapat Kuota Tambahan Diselisik KPK

Ia menambahkan, dukungan publik dinilai turut mempercepat perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan.

“Kemarin saudara YCQ-nya bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan,” ujarnya.

Selain itu, KPK menegaskan tidak ada intervensi dari pihak eksternal dalam pengalihan status tahanan Yaqut.

“Yang tadi kan saya sampaikan bahwa kita melihat norma hukumnya ada. Di undang-undang yang lama ada di KUHAP ya khususnya KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu diatur di pasal 22 dan 23. Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Panggil Lisa Mariana, Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB yang Rugikan Negara Rp 222 Miliar

Diketahui, Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret sebelum kembali ditahan di Rutan KPK pada 23 Maret setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur, Dewas KPK, hukum indonesia, intervensi eksternal, keputusan lembaga, Korupsi, KPK, Kuota Haji, Penyidikan KPK, publik indonesia, tahanan rumah, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi
26 September 2026
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Kementerian Imipas
26 September 2026
50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjenpol, Ini Daftarnya
26 September 2026
Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh
26 September 2026
Bupati Gowa Diduga Peras Minimarket Rp 850 Juta, Uang Dipakai Beli Rumah dan Mobil
26 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi
26 September 2026
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Kementerian Imipas
26 September 2026
50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjenpol, Ini Daftarnya
26 September 2026
Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh
26 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemasyarakatan

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi

Pemasyarakatan

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Kementerian Imipas

Nasional

50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjenpol, Ini Daftarnya

Nasional

Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?