MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim

Publisher: Redaktur 9 Mei 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex, Jumat 8 Mei 2026.

Tiga terdakwa tersebut yakni mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam persidangan.

Majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dalam proses persetujuan kredit PT Sritex.

Baca Juga:  Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Hakim juga menyebut tidak ditemukan adanya tekanan terhadap tim analis kredit maupun konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan pemberian kredit tersebut.

Selain itu, terdakwa dinilai tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatan dalam proses pengajuan kredit PT Sritex.

Menurut hakim, ketidakmampuan PT Sritex melunasi kredit disebabkan adanya manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana dan hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab para terdakwa.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Supriyatno dan Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah kepada dua mantan petinggi PT Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.

Baca Juga:  Jejak Harun Masiku dan Hasto di Hari Gagalnya OTT KPK Terungkap di Persidangan

Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan Lukminto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp1 miliar serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp677 miliar.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap tiga terdakwa tersebut.

“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Menurutnya, jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut isi putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” jelasnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Terbongkar! Hakim Ali Muhtarom Simpan Rp 5,5 M di Kolong Kasur, Lapor LHKPN Cuma Rp 1,3 Miliar
TAGGED: Anang Supriatna, Bank BJB, Bank Jateng, iwan lukminto, kasus Sritex, Kejagung, korupsi sritex, Pengadilan Tipikor, suap kredit, Supriyatno, vonis bebas, Yuddy Renaldi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Direktur PT Imperium Happy Puppy sekaligus Direktur Utama Regentstraat10, Steffiani Setyadji, turut membagikan paket bantuan pangan kepada warga dalam kegiatan bakti sosial di Pos Bloc Surabaya.
Gandeng Pemkot Surabaya, Regentstraat10 Salurkan 2.300 Paket Sembako untuk Ringankan Beban Warga
24 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 30 Miliar ke Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai
24 Juni 2026
Wanita Portugal Diamankan di Bandara Bali Usai Kedapatan Bawa 50 Butir Amunisi
24 Juni 2026
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
24 Juni 2026
Taufik Hidayat Ngaku Mabuk Tiap Hari sebelum Sekap dan Aniaya Pacar di Bandung
24 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 30 Miliar ke Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai
24 Juni 2026
Wanita Portugal Diamankan di Bandara Bali Usai Kedapatan Bawa 50 Butir Amunisi
24 Juni 2026
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
24 Juni 2026
Taufik Hidayat Ngaku Mabuk Tiap Hari sebelum Sekap dan Aniaya Pacar di Bandung
24 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Direktur PT Imperium Happy Puppy sekaligus Direktur Utama Regentstraat10, Steffiani Setyadji, turut membagikan paket bantuan pangan kepada warga dalam kegiatan bakti sosial di Pos Bloc Surabaya.
Gaya Hidup

Gandeng Pemkot Surabaya, Regentstraat10 Salurkan 2.300 Paket Sembako untuk Ringankan Beban Warga

Hukum

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 30 Miliar ke Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai

Imigrasi

Wanita Portugal Diamankan di Bandara Bali Usai Kedapatan Bawa 50 Butir Amunisi

Kejaksaan

Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?