SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex, Jumat 8 Mei 2026.
Tiga terdakwa tersebut yakni mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam persidangan.
Majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dalam proses persetujuan kredit PT Sritex.
Hakim juga menyebut tidak ditemukan adanya tekanan terhadap tim analis kredit maupun konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan pemberian kredit tersebut.
Selain itu, terdakwa dinilai tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatan dalam proses pengajuan kredit PT Sritex.
Menurut hakim, ketidakmampuan PT Sritex melunasi kredit disebabkan adanya manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana dan hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab para terdakwa.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Supriyatno dan Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah kepada dua mantan petinggi PT Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.
Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan Lukminto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp1 miliar serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp677 miliar.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap tiga terdakwa tersebut.
“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Menurutnya, jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut isi putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” jelasnya. HUM/GIT

