MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan

Publisher: Redaktur 13 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Pimpinan DPR bertemu serikat buruh membahas penyusunan RUU Ketenagakerjaan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pimpinan DPR RI bersama sejumlah perwakilan serikat buruh membahas penyusunan RUU Ketenagakerjaan untuk menampung aspirasi pekerja dalam rumusan pasal, Kamis 13 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Turut hadir Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, serta Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari.

Sejumlah perwakilan buruh yang hadir antara lain Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mohammad Jumhur Hidayat, serta perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.

Baca Juga:  Timwas Minta Pemerintah Bekukan Travel Nakal yang Rugikan Jemaah Haji RI

Hadir pula Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal bersama perwakilan serikat pekerja lainnya.

Dasco mengatakan pertemuan tersebut menjadi ruang bagi perwakilan buruh untuk menyampaikan berbagai usulan terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Menurutnya, usulan yang disampaikan akan didiskusikan lebih lanjut untuk menentukan materi yang dapat dimasukkan ke dalam rumusan pasal-pasal RUU Ketenagakerjaan.

“Kita akan melakukan diskusi, dan kemudian mana usulan yang bersifat teknis dan dapat langsung dimasukkan ke rumusan pasal-pasal,” kata Dasco.

DPR juga akan membahas bentuk keterlibatan seluruh serikat pekerja dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

“Kemudian bagaimana kita nanti membahas bentuk keterlibatan dari seluruh serikat pekerja yang ada untuk dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan rancangan undang-undang ketenagakerjaan, termasuk rumusan mana yang kita akan sepakati,” tambahnya.

Baca Juga:  Armuji Hadang Eksekusi Premanisme di Pabrik Garmen, Nasib Ratusan Buruh Jadi Taruhan

Dasco mengatakan Komisi IX DPR akan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas setelah memasuki masa sidang.

Menurutnya, pelibatan masyarakat diperlukan agar DPR memperoleh lebih banyak masukan dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

“Setelah kita selesaikan rapat pada hari ini dan kami memasuki masa sidang, karena sekarang sedang masa reses sebenarnya, Komisi IX akan membuka ruang partisipasi publik walaupun kemarin sudah, tapi di masa sidang itu waktunya akan lebih banyak,” ujar Dasco.

Dasco mengungkapkan naskah akademik dan draf RUU Ketenagakerjaan yang disusun Badan Keahlian DPR telah disampaikan kepada Komisi IX DPR.

Baca Juga:  Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Versi Lama, Menkum Akan Kaji

Draf tersebut terdiri dari 19 bab dan 224 pasal.

Materi yang diatur dalam draf RUU Ketenagakerjaan antara lain pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, dan alih daya.

Selain itu, draf tersebut mencakup ketentuan mengenai pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing. HUM/GIT

TAGGED: Alih Daya, Baleg, Buruh, dasco, DPR, Komisi IX, Pekerja, Pengupahan, PHK, RUU Ketenagakerjaan, Serikat Buruh, Tenaga Kerja
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Kejagung Bongkar Modus PT TPL, Negara Diduga Rugi Rp 2 Triliun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?