JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pimpinan DPR RI bersama sejumlah perwakilan serikat buruh membahas penyusunan RUU Ketenagakerjaan untuk menampung aspirasi pekerja dalam rumusan pasal, Kamis 13 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Turut hadir Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, serta Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari.
Sejumlah perwakilan buruh yang hadir antara lain Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mohammad Jumhur Hidayat, serta perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.
Hadir pula Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal bersama perwakilan serikat pekerja lainnya.
Dasco mengatakan pertemuan tersebut menjadi ruang bagi perwakilan buruh untuk menyampaikan berbagai usulan terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan.
Menurutnya, usulan yang disampaikan akan didiskusikan lebih lanjut untuk menentukan materi yang dapat dimasukkan ke dalam rumusan pasal-pasal RUU Ketenagakerjaan.
“Kita akan melakukan diskusi, dan kemudian mana usulan yang bersifat teknis dan dapat langsung dimasukkan ke rumusan pasal-pasal,” kata Dasco.
DPR juga akan membahas bentuk keterlibatan seluruh serikat pekerja dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
“Kemudian bagaimana kita nanti membahas bentuk keterlibatan dari seluruh serikat pekerja yang ada untuk dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan rancangan undang-undang ketenagakerjaan, termasuk rumusan mana yang kita akan sepakati,” tambahnya.
Dasco mengatakan Komisi IX DPR akan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas setelah memasuki masa sidang.
Menurutnya, pelibatan masyarakat diperlukan agar DPR memperoleh lebih banyak masukan dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan.
“Setelah kita selesaikan rapat pada hari ini dan kami memasuki masa sidang, karena sekarang sedang masa reses sebenarnya, Komisi IX akan membuka ruang partisipasi publik walaupun kemarin sudah, tapi di masa sidang itu waktunya akan lebih banyak,” ujar Dasco.
Dasco mengungkapkan naskah akademik dan draf RUU Ketenagakerjaan yang disusun Badan Keahlian DPR telah disampaikan kepada Komisi IX DPR.
Draf tersebut terdiri dari 19 bab dan 224 pasal.
Materi yang diatur dalam draf RUU Ketenagakerjaan antara lain pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, dan alih daya.
Selain itu, draf tersebut mencakup ketentuan mengenai pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing. HUM/GIT


