MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

Publisher: Redaktur 13 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Tim dokter forensik melakukan ekshumasi jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Banyumas.
Ad imageAd image

BANYUMAS,  Memoindonesia.co.id – Tim dokter forensik memastikan tidak menemukan luka bekas kekerasan benda tumpul maupun benda tajam pada tubuh Sutrimo dari hasil ekshumasi, Rabu 12 Agustus 2026.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian Sutrimo, termasuk kemungkinan adanya kandungan racun dalam tubuh korban.

Ketua Tim Dokter Forensik, Prof. Yudi, mengatakan sejumlah pemeriksaan akan dilakukan terhadap sampel tubuh Sutrimo.

“Kami melakukan pemeriksaan di antaranya yaitu adalah pemeriksaan histopatologi, nanti akan dilakukan oleh dokter spesialis patologi anatomi, pemeriksaan toksikologi yaitu untuk mencari apakah adanya racun dan lain sebagainya nanti akan dilakukan oleh Puslabfor,” kata Yudi, Kamis 13 Agustus 2026.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Tangkap Dua Eks Pegawai Kementan Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar

Selain pemeriksaan histopatologi dan toksikologi, tim dokter juga akan melakukan pemeriksaan DNA terhadap Sutrimo.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi proses identifikasi sekaligus mencari penyebab kematian korban secara lebih mendalam.

“Sedangkan yang terakhir, kami tetap mengupayakan untuk proses identifikasi dan juga untuk mencari penyebab kematian yang lebih lengkap, yaitu dengan pemeriksaan DNA,” ujarnya.

Tim dokter mengambil sejumlah sampel dari tubuh Sutrimo, mulai dari bagian kepala hingga bagian tubuh bawah.

Menurut Yudi, banyaknya sampel yang diambil membuat hasil pemeriksaan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga pekan.

“Karena sampel-sampel yang diambil itu bukan hanya satu dua, tetapi hampir dari bagian tubuh. Dari mulai dari kepala sampai bagian tubuh bagian bawah, kami coba untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Lebih dari Empat Orang

Yudi menjelaskan jenazah Sutrimo telah dimakamkan sejak 23 Juli 2026 sehingga kondisi tubuh korban sudah mengalami proses pembusukan lanjut.

“Jenazah ini telah dikubur pada tanggal 23 ya, jadi sudah hampir 3 minggu. Di ilmu kedokteran forensik ini sudah masuk pada proses pembusukan lanjut,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat pemeriksaan secara visual menjadi lebih sulit karena perubahan pada tubuh jenazah.

“Sehingga secara visual itu hampir semua sama warnanya dan semuanya. Sehingga ini perlu dilakukan pemeriksaan secara laboratorium secara detail,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya bersama tim dokter forensik sebelumnya melakukan ekshumasi jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Rabu 12 Agustus 2026.

Baca Juga:  Polisi Umumkan Hasil Tes Kejiwaan Siskaeee: Tidak Ditemukan Gangguan Mental

Proses ekshumasi berlangsung sekitar 3,5 jam, mulai pukul 09.30 hingga 13.00 WIB.

Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri pada Kamis 23 Juli 2026.

Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan telah meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan laboratorium dan DNA nantinya diharapkan dapat membantu mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo. HUM/GIT

TAGGED: Banyumas, DNA, Ekshumasi, Forensik, kematian, Labfor, Polda Metro Jaya, Racun, Sutrimo, Toksikologi, Wangon, Wlahar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Kejagung Bongkar Modus PT TPL, Negara Diduga Rugi Rp 2 Triliun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Nasional

DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?