MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim

Publisher: Redaktur 9 Mei 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex, Jumat 8 Mei 2026.

Tiga terdakwa tersebut yakni mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam persidangan.

Majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dalam proses persetujuan kredit PT Sritex.

Baca Juga:  Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hakim juga menyebut tidak ditemukan adanya tekanan terhadap tim analis kredit maupun konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan pemberian kredit tersebut.

Selain itu, terdakwa dinilai tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatan dalam proses pengajuan kredit PT Sritex.

Menurut hakim, ketidakmampuan PT Sritex melunasi kredit disebabkan adanya manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana dan hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab para terdakwa.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Supriyatno dan Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah kepada dua mantan petinggi PT Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.

Baca Juga:  Hakim Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara karena Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan Lukminto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp1 miliar serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp677 miliar.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap tiga terdakwa tersebut.

“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Menurutnya, jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut isi putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” jelasnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Kejagung Jamin Telusuri Uang Nyaris Rp 1 T Zarof Ricar: Kalau Dia Bunyi, Enak
TAGGED: Anang Supriatna, Bank BJB, Bank Jateng, iwan lukminto, kasus Sritex, Kejagung, korupsi sritex, Pengadilan Tipikor, suap kredit, Supriyatno, vonis bebas, Yuddy Renaldi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Buku Memburu Muhammad Diduga Menistakan Agama, Muhammadiyah Minta Pemerintah Bertindak
27 September 2026
Penampakan Uang Ratusan Juta Disita KPK Saat Geledah Kanwil BPN Jatim
27 September 2026
KPK Sita Emas dan Uang Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Terkait Layanan Pertanahan
27 September 2026
Hari ke-14 Pencarian KM Virgo Transport 8, Empat Korban Tewas Ditemukan di Badan Kapal
27 September 2026
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi
26 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Buku Memburu Muhammad Diduga Menistakan Agama, Muhammadiyah Minta Pemerintah Bertindak
27 September 2026
Penampakan Uang Ratusan Juta Disita KPK Saat Geledah Kanwil BPN Jatim
27 September 2026
KPK Sita Emas dan Uang Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Terkait Layanan Pertanahan
27 September 2026
Hari ke-14 Pencarian KM Virgo Transport 8, Empat Korban Tewas Ditemukan di Badan Kapal
27 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Buku Memburu Muhammad Diduga Menistakan Agama, Muhammadiyah Minta Pemerintah Bertindak

Pertanahan

Penampakan Uang Ratusan Juta Disita KPK Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Pertanahan

KPK Sita Emas dan Uang Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Terkait Layanan Pertanahan

Peristiwa

Hari ke-14 Pencarian KM Virgo Transport 8, Empat Korban Tewas Ditemukan di Badan Kapal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?