MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim

Publisher: Redaktur 9 Mei 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex, Jumat 8 Mei 2026.

Tiga terdakwa tersebut yakni mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam persidangan.

Majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dalam proses persetujuan kredit PT Sritex.

Baca Juga:  Kejagung Bongkar Mega Korupsi Chromebook: Tetapkan 4 Tersangka, Ada Staf Khusus Mendikbudristek

Hakim juga menyebut tidak ditemukan adanya tekanan terhadap tim analis kredit maupun konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan pemberian kredit tersebut.

Selain itu, terdakwa dinilai tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatan dalam proses pengajuan kredit PT Sritex.

Menurut hakim, ketidakmampuan PT Sritex melunasi kredit disebabkan adanya manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana dan hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab para terdakwa.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Supriyatno dan Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah kepada dua mantan petinggi PT Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.

Baca Juga:  Profil dan Harta Kajari Karo Danke Rajagukguk Disorot Usai Diamankan Kejagung

Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan Lukminto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp1 miliar serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp677 miliar.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap tiga terdakwa tersebut.

“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Menurutnya, jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut isi putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” jelasnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dibebaskan: Penggunaan 'Lord' pada Luhut Bukan Penghinaan
TAGGED: Anang Supriatna, Bank BJB, Bank Jateng, iwan lukminto, kasus Sritex, Kejagung, korupsi sritex, Pengadilan Tipikor, suap kredit, Supriyatno, vonis bebas, Yuddy Renaldi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik
9 Mei 2026
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar
9 Mei 2026
5 Coffee Shop Asal Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri, Tuku Buka Gerai di Amsterdam
9 Mei 2026
23 Pasien Hantavirus di Indonesia Alami Demam hingga Tubuh Menguning
9 Mei 2026
23 Kasus Hantavirus Terdeteksi di Indonesia, DKI Jakarta dan DIY Tertinggi
9 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik
9 Mei 2026
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar
9 Mei 2026
5 Coffee Shop Asal Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri, Tuku Buka Gerai di Amsterdam
9 Mei 2026
23 Pasien Hantavirus di Indonesia Alami Demam hingga Tubuh Menguning
9 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik

Hukum

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar

Ekbis

5 Coffee Shop Asal Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri, Tuku Buka Gerai di Amsterdam

Nasional

23 Pasien Hantavirus di Indonesia Alami Demam hingga Tubuh Menguning

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?