MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Publisher: Redaktur 14 Mei 2026 3 Min Read
Share
Gedung Kejaksaan Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan selaku pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kamis, 14 Mei 2026.

Tersangka baru tersebut ialah MJE selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU). Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

Baca Juga:  Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan

Menurut Anang, penetapan tersangka terhadap MJE dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik berupa 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan terhadap 80 orang saksi.

Selain itu, Anang menyebut MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

“Adapun tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, MJE diduga bersama Samin Tan menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh surat persetujuan berlayar.

“Pemilik PT CBU bersama-sama dengan tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar,” jelas Anang.

Baca Juga:  PN Surabaya Digeledah Usai 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur

Akibat penggunaan dokumen tersebut, PT AKT dan afiliasinya diduga tetap dapat melakukan ekspor batu bara ilegal meski izin tambangnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017.

“Oleh karenanya, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, penyidik juga melakukan penahanan terhadap MJE selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  KPK Sita Aset Lebih Rp 100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Samin Tan, Handry Sulfian, Bagus Jaya Wardhana, dan Helmi Zaidan Mauludin.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sejak 2017 hingga 2025 meski izin PT AKT telah dicabut melalui keputusan Menteri ESDM. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, ekspor batu bara, Jampidsus, kasus korupsi, Kejagung, korupsi tambang, pertambangan, pt akt, pt cbu, samin tan, Tambang Ilegal, Tersangka Baru
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?