JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Calon Hakim Agung Kamar Agama Mamat Ruhimat mengungkap sejumlah pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah bagi pasangan yang belum berusia 19 tahun, Rabu 12 Agustus 2026.
Hal tersebut disampaikan Mamat saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Agung bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Mamat mengatakan dirinya memiliki pengalaman menangani perkara perceraian dan dispensasi nikah saat bertugas di Sumatera Barat dan Indramayu.
“Di sana (Indramayu) memang perceraian ini sampai 10 ribu per tahun, dan di antara itu, banyak dispensasi pernikahan,” kata Mamat.
Menurut Mamat, pemeriksaan perkara dispensasi kawin mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019.
Aturan tersebut mengharuskan pengadilan memeriksa permohonan dispensasi kawin secara cermat dan hanya mengabulkannya apabila terdapat kondisi yang mendesak.
“Dalam arti tidak sembarang kita memberikan dispensasi nikah karena kita melihat juga kepentingan juga untuk anak,” ujarnya.
Mamat menjelaskan kondisi psikologis dan tingkat kedewasaan anak menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutus perkara dispensasi nikah.
Menurutnya, meskipun anak belum berusia 19 tahun, hakim tetap harus melihat kondisi konkret dan tingkat kedewasaan anak dalam pemeriksaan perkara.
“Di kala anak sudah umurnya mungkin sebelum 19 tahun, tapi kepribadiannya sifatnya udah dewasa, kemudian antara anak laki dengan perempuan ini sudah sekian dekat, demi tidak melanggarnya aturan yang lebih besar yaitu berbuat zina, maka kami sebagai hakim, itu menjadi landasan utama untuk mengabulkan dispensasi nikah ini,” kata Mamat.
Selain faktor kedewasaan dan hubungan pasangan, Mamat menyebut kehamilan juga dapat menjadi salah satu kondisi yang ditemukan dalam perkara dispensasi nikah.
“Itu demi kepentingan anak dan anak yang mau dilahirkan, karena dengan anak yang udah hamil, otomatis kalau misalnya dinikahkan menjadi anak yang sah karena dilaksanakan pada waktu pernikahan,” ungkapnya.
Mamat menegaskan perkara dispensasi nikah tidak semata-mata diputus berdasarkan batas usia calon pengantin.
Hakim juga mempertimbangkan kondisi konkret setiap perkara serta kepentingan terbaik bagi anak.
Menurut Mamat, permohonan dispensasi kawin dapat dikabulkan apabila hakim menilai keputusan tersebut memberikan manfaat atau maslahat yang lebih besar bagi anak dan pihak terkait.
“Itu semuanya juga kalau misalnya dikabulkan lebih maslahat, itu semua perkara yang diajukan ke pengadilan masalah dispensasi kawin, otomatis oleh hakim dikabulkan juga,” pungkasnya. HUM/GIT


