MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Publisher: Redaktur 13 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Calon Hakim Agung Kamar Agama Mamat Ruhimat mengungkap sejumlah pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah bagi pasangan yang belum berusia 19 tahun, Rabu 12 Agustus 2026.

Hal tersebut disampaikan Mamat saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Agung bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Mamat mengatakan dirinya memiliki pengalaman menangani perkara perceraian dan dispensasi nikah saat bertugas di Sumatera Barat dan Indramayu.

“Di sana (Indramayu) memang perceraian ini sampai 10 ribu per tahun, dan di antara itu, banyak dispensasi pernikahan,” kata Mamat.

Baca Juga:  KPK Serahkan Pengganti Firli ke Jokowi dan DPR

Menurut Mamat, pemeriksaan perkara dispensasi kawin mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019.

Aturan tersebut mengharuskan pengadilan memeriksa permohonan dispensasi kawin secara cermat dan hanya mengabulkannya apabila terdapat kondisi yang mendesak.

“Dalam arti tidak sembarang kita memberikan dispensasi nikah karena kita melihat juga kepentingan juga untuk anak,” ujarnya.

Mamat menjelaskan kondisi psikologis dan tingkat kedewasaan anak menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutus perkara dispensasi nikah.

Menurutnya, meskipun anak belum berusia 19 tahun, hakim tetap harus melihat kondisi konkret dan tingkat kedewasaan anak dalam pemeriksaan perkara.

“Di kala anak sudah umurnya mungkin sebelum 19 tahun, tapi kepribadiannya sifatnya udah dewasa, kemudian antara anak laki dengan perempuan ini sudah sekian dekat, demi tidak melanggarnya aturan yang lebih besar yaitu berbuat zina, maka kami sebagai hakim, itu menjadi landasan utama untuk mengabulkan dispensasi nikah ini,” kata Mamat.

Baca Juga:  DPR Minta Penanganan Keracunan MBG Tak Hanya CCTV dan Sertifikat Higienis

Selain faktor kedewasaan dan hubungan pasangan, Mamat menyebut kehamilan juga dapat menjadi salah satu kondisi yang ditemukan dalam perkara dispensasi nikah.

“Itu demi kepentingan anak dan anak yang mau dilahirkan, karena dengan anak yang udah hamil, otomatis kalau misalnya dinikahkan menjadi anak yang sah karena dilaksanakan pada waktu pernikahan,” ungkapnya.

Mamat menegaskan perkara dispensasi nikah tidak semata-mata diputus berdasarkan batas usia calon pengantin.

Hakim juga mempertimbangkan kondisi konkret setiap perkara serta kepentingan terbaik bagi anak.

Menurut Mamat, permohonan dispensasi kawin dapat dikabulkan apabila hakim menilai keputusan tersebut memberikan manfaat atau maslahat yang lebih besar bagi anak dan pihak terkait.

Baca Juga:  DPR Turun ke Ternate: Imigrasi Malut Dipuji, Tapi PR Pengawasan Tenaga Kerja Asing Disorot Tajam

“Itu semuanya juga kalau misalnya dikabulkan lebih maslahat, itu semua perkara yang diajukan ke pengadilan masalah dispensasi kawin, otomatis oleh hakim dikabulkan juga,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: anak, Dispensasi Nikah, DPR, Hakim Agung, Kamar Agama, Kehamilan, Komisi III, Mamat Ruhimat, pengadilan, Perma, pernikahan, Zina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Kejagung Bongkar Modus PT TPL, Negara Diduga Rugi Rp 2 Triliun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

Nasional

DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?