MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Publisher: Redaktur 5 Mei 2026 3 Min Read
Share
Aliansi ormas Islam melaporkan Ade Armando dan lainnya ke Bareskrim Polri terkait ceramah JK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aliansi 40 ormas Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemotongan video ceramah Jusuf Kalla, Senin 4 Mei 2026.

“Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan surat tanda terima laporan kepolisian,” kata perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Selain itu, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.

“Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respon negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

Sementara itu, LBH Syarikat Islam melalui Gurun Arisastra membeberkan bahwa Ade Armando mengunggah video penggalan ceramah tersebut di Cokro TV pada 9 April 2026.

Disusul Permadi Arya pada 12 April 2026 dan Grace Natalie pada 13 April 2026 melalui media sosial masing-masing.

“Ada narasi-narasi yang dibangun di mana video yang tidak utuh disampaikan ke publik, yakni video penggalan yang mengarah pada konklusi yang tidak utuh di masyarakat,” tutur Gurun.

Menurutnya, para terlapor diduga melakukan framing seolah Jusuf Kalla membahas ajaran agama Kristen terkait syahid.

“Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh,” ucapnya.

Baca Juga:  Bareskrim Periksa 17 Orang, Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumut Naik Penyidikan

Selain itu, perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron, menilai tindakan tersebut telah memancing kegaduhan di tengah masyarakat.

“Padahal kita tahu bahwa Indonesia ini sudah sangat rukun keberagamannya, sudah sangat rukun agamanya, tiba-tiba munculah ada suatu omongan-omongan yang memancing kegaduhan,” tuturnya.

“Kalau saja Ade Armando, kemudian Permadi Arya, dan Grace Natalie tidak menyinggung soal yang sangat sensitif ini, saya kira Indonesia tidak terjadi kegaduhan seperti ini,” sambung dia.

Pihak pelapor juga telah menyerahkan satu flashdisk berisi bukti digital serta dokumen tertulis kepada penyidik, termasuk menyiapkan saksi dan saksi ahli.

Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 243 dan Pasal 247 KUHP baru. HUM/GIT

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
TAGGED: abu janda, ade armando, Bareskrim Polri, berita nasional, ceramah jk, grace natalie, hukum indonesia, Jusuf Kalla, kasus ITE, laporan polisi, ormas islam, video terpotong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Sopir Ekspedisi Siram Air Keras ke Pegawai Konveksi Tasikmalaya, Sembilan Korban Terluka
5 Mei 2026
CCTV Ungkap Aktivitas Kades Buncitan Sidoarjo sebelum Ditemukan Tewas di Kantor Desa
5 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Sopir Ekspedisi Siram Air Keras ke Pegawai Konveksi Tasikmalaya, Sembilan Korban Terluka
5 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian

Hukum

Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif

Korupsi

KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun

Hukum

Sopir Ekspedisi Siram Air Keras ke Pegawai Konveksi Tasikmalaya, Sembilan Korban Terluka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?