JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aliansi 40 ormas Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemotongan video ceramah Jusuf Kalla, Senin 4 Mei 2026.
“Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan surat tanda terima laporan kepolisian,” kata perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Selain itu, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.
“Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respon negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, LBH Syarikat Islam melalui Gurun Arisastra membeberkan bahwa Ade Armando mengunggah video penggalan ceramah tersebut di Cokro TV pada 9 April 2026.
Disusul Permadi Arya pada 12 April 2026 dan Grace Natalie pada 13 April 2026 melalui media sosial masing-masing.
“Ada narasi-narasi yang dibangun di mana video yang tidak utuh disampaikan ke publik, yakni video penggalan yang mengarah pada konklusi yang tidak utuh di masyarakat,” tutur Gurun.
Menurutnya, para terlapor diduga melakukan framing seolah Jusuf Kalla membahas ajaran agama Kristen terkait syahid.
“Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh,” ucapnya.
Selain itu, perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron, menilai tindakan tersebut telah memancing kegaduhan di tengah masyarakat.
“Padahal kita tahu bahwa Indonesia ini sudah sangat rukun keberagamannya, sudah sangat rukun agamanya, tiba-tiba munculah ada suatu omongan-omongan yang memancing kegaduhan,” tuturnya.
“Kalau saja Ade Armando, kemudian Permadi Arya, dan Grace Natalie tidak menyinggung soal yang sangat sensitif ini, saya kira Indonesia tidak terjadi kegaduhan seperti ini,” sambung dia.
Pihak pelapor juga telah menyerahkan satu flashdisk berisi bukti digital serta dokumen tertulis kepada penyidik, termasuk menyiapkan saksi dan saksi ahli.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 243 dan Pasal 247 KUHP baru. HUM/GIT

