MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Aset Judi Online ke Negara

Publisher: Redaktur 6 Maret 2026 2 Min Read
Share
Tumpukan uang Rp 58 miliar hasil kasus perjudian online yang disita Bareskrim Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp 58,1 miliar hasil perkara perjudian online dan tindak pidana pencucian uang kepada Kejaksaan Agung untuk dieksekusi dan disetorkan ke kas negara, Jumat, 6 Maret 2026.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjenpol Himawan Bayu Aji mengatakan penyerahan aset tersebut merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.

“Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Menteri ATR Nusron Dorong Mafia Tanah Dimiskinkan dan Dijerat dengan Pasal TPPU

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian ditindaklanjuti Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan penyelidikan hingga pemblokiran rekening.

Ia menjelaskan aset yang diserahkan berasal dari penindakan terhadap 16 laporan polisi terkait TPPU perjudian online dengan total nilai Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening.

Selain itu, penyidik juga masih memproses pemblokiran dana senilai Rp 1.678.002.710 dari 40 rekening yang diduga menjadi penampungan transaksi perjudian online.

Sementara itu, PPATK mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2013 untuk merampas aset hasil perjudian online dan menyetorkannya langsung ke kas negara.

Baca Juga:  Modus Sindikat Judol di Jatim: Manfaatkan Penyanyi Dangdut-Perusahaan Fiktif

“Perma 1 Tahun 2013 terkait perjudian online yang sampai ke kas negara ini adalah kasus yang pertama,” kata Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Triharto.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut menjadi solusi untuk mengatasi praktik penggunaan rekening atas nama orang lain yang kerap digunakan bandar judi online untuk menampung dana taruhan.

Di sisi lain, Jaksa Utama Pratama pada Jampidum Kejaksaan Agung Muttaqin Harahap memastikan uang hasil rampasan perkara perjudian online tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami selaku Jaksa Eksekutor dalam pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hari ini juga sudah menerima sejumlah 58 miliar sekian, dan sudah kita setorkan juga ke kas negara,” ujarnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Nurul Ghufron Polisikan Anggota Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Pimpinan
TAGGED: aset judol, Bareskrim, Bareskrim Polri, Judi Online, judol, kasus judol, Kejaksaan Agung, pemblokiran rekening, perma 2013, PPATK, rekening judol, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura
23 Juli 2026
Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Ungkap Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad
23 Juli 2026
Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk
23 Juli 2026
Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati, Ini Daftar Kepala Kejaksaan Tinggi yang Baru
23 Juli 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
23 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk
23 Juli 2026
Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati, Ini Daftar Kepala Kejaksaan Tinggi yang Baru
23 Juli 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
23 Juli 2026
Kuntadi Naik Tahta Jampidsus, Pemburu Koruptor Kelas Kakap Pengganti Febrie Adriansyah
23 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura

Korupsi

Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Ungkap Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad

Hukum

Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk

Kejaksaan

Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati, Ini Daftar Kepala Kejaksaan Tinggi yang Baru

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?