MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Etik Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kasus Narkotika

Publisher: Redaktur 20 Februari 2026 2 Min Read
Share
AKBP Didik Putra Kuncoro.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan memecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro karena terbukti melanggar kasus penyalahgunaan narkotika dan menerima aliran uang dari jaringan narkoba, Kamis, 19 Februari 2026.

Sidang KKEP dipimpin Wairwasum Polri Irjenpol Merdisyam dengan Wakil Ketua Komisi Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjenpol Agus Wijayanto.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Selain sanksi etik, Didik juga dijatuhi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.

Baca Juga:  Selebgram Makassar Akui Efek Whip Pink, Pengguna Alami Lumpuh Sementara

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Trunoyudo.

Terkait bentuk pelanggaran, Didik diyakini menerima uang dan narkoba dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang telah diproses hukum.

“(Sumber dari AKP Malaungi) yang bersumber dari bandar pelaku narkotika di wilayah Bima Kota,” tutur Trunoyudo.

Menurutnya, sanksi dijatuhkan atas pertimbangan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan sosial asusila. Sidang KKEP tersebut digelar secara tertutup.

AKBP Didik tidak mengajukan banding atas sanksi administratif yang dijatuhkan.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba dan mengamankan barang bukti narkotika dalam koper miliknya.

Baca Juga:  Mentan Temukan Minyakita Disunat, Bareskrim: Tak Sesuai Label Kemasan

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB masih memburu bandar besar berinisial E yang diduga sebagai pemasok utama jaringan tersebut.

Polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan Didik dalam pusaran bisnis narkoba tersebut.  HUM/GIT

TAGGED: akbp didik, akp malaungi, Bareskrim Polri, Divpropam Polri, Jaringan Narkoba, kapolres bima, kasus narkotika, Mabes Polri, Pelanggaran Etik, Polda NTB, pt dh polri, Sidang Etik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?